JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan terdapat tujuh calon peserta *regulatory sandbox* yang telah mendaftar melalui SPRINT OJK hingga Agustus 2024. *Sandbox* adalah sebuah ruang uji coba yang diciptakan untuk memfasilitasi pengembangan dan pengujian inovasi, yang bertujuan untuk menilai kelayakan serta keandalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Hasan Fawzi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang berlangsung bulan Agustus 2024 di Jakarta, bahwa dari tujuh calon peserta tersebut, terdapat satu calon dengan aktivitas mendukung pasar, lima lainnya terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dan satu calon memiliki aktivitas dalam penyediaan jasa keuangan lainnya. Selain itu, OJK juga telah menyetujui satu peserta *sandbox* yang berfokus pada aktivitas terkait aset keuangan digital, yang juga mencakup aset kripto. OJK memberikan dukungan dalam bentuk konsultasi kepada sembilan calon peserta *sandbox* yang berpotensi. Dengan demikian, hingga bulan Agustus 2024, OJK telah melayani konsultasi untuk total 36 calon peserta *sandbox*. Di samping itu, masih ada 16 permintaan yang sedang dalam antrian dari calon peserta *sandbox* yang lainnya. Mengenai pendaftaran bagi penyelenggara ITSK, OJK telah memberikan status terdaftar kepada dua penyelenggara dengan model bisnis *Innovative Credit Scoring* (ICS). Saat ini, OJK tengah memproses pengajuan pendaftaran dari enam calon penyelenggara ITSK, yang terdiri dari tiga penyelenggara dengan jenis ICS dan tiga lainnya dengan fokus pada agregasi informasi produk serta layanan jasa keuangan. Berdasarkan laporan triwulan kedua tahun 2024, dari 36 penyelenggara ITSK yang telah direkomendasikan untuk mendaftar di OJK, pengamatan menunjukkan bahwa penyelenggara ITSK tersebut telah membangun 889 kemitraan dengan berbagai lembaga, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, perusahaan sekuritas, platform *peer-to-peer (P2P) lending*, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data. ANTARA