JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai keputusan menjatuhkan sanksi sedang kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Alasan di balik keputusan ini adalah dampak dari pelanggaran kode etik yang telah dilakukannya, yang dinilai terbatas. Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan bahwa sanksi yang dikenakan terhadap Nurul Ghufron diputuskan melalui musyawarah. Mereka berpendapat bahwa akibat dari pelanggaran tersebut hanya berdampak terbatas pada penurunan citra KPK tanpa merugikan pemerintah secara langsung. Menurut Tumpak, bobot sanksi tergantung pada sejauh mana dampak yang ditimbulkan oleh tindakan pelanggar. Tumpak merincikan bahwa sanksi yang diberikan kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan. Ia menambahkan, ada beberapa hal yang memberatkan dalam kasus ini. Di antaranya, Nurul Ghufron tidak berkontribusi dalam upaya pemerintah untuk menghilangkan praktik nepotisme dan gagal menjaga reputasi KPK sebagai lembaga antikorupsi. Tumpak juga menyebutkan bahwa tindakan yang diambil Nurul Ghufron dapat memperburuk citra KPK di mata masyarakat. Lebih lanjut, Tumpak mengungkapkan bahwa Nurul Ghufron tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, serta cenderung tidak kooperatif dengan mengulur-ulur proses persidangan, yang menghambat kelancaran jalannya sidang. Selain itu, Nurul Ghufron juga aktif memberikan informasi dan klarifikasi kepada media tentang kasus yang melibatkan dirinya, sehingga memperluas sorotan media terhadap masalah ini. Sementara itu, di sisi lain, ada faktor yang meringankan yaitu Nurul Ghufron tidak memiliki riwayat sanksi etik sebelumnya. Adapun, pada bulan Desember 2023, Wakil Ketua KPK ini dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena dugaan penyalahgunaan wewenang. Dugaan tersebut mencakup komunikasi yang dilakukan dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, untuk membantu proses mutasi seorang aparatur sipil negara bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian menuju BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur. ANTARA