BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil menyita narkoba dengan total nilai mencapai Rp450 juta selama periode 10 hari, dari 24 Agustus hingga 5 September 2024. Kegiatan ini merupakan hasil dari serangkaian operasi pengungkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kombes Pol Abdul Waras, selaku Kapolresta Bandarlampung, menyampaikan pada konferensi pers bahwa total barang bukti yang diperoleh dalam operasi ini termasuk 15,48 gram *shabu* dan 890 butir pil ekstasi. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini. Pengungkapan pertama berlangsung pada Sabtu, 24 Agustus, sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kedaton. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial FA (31) dan menyita 360 butir pil ekstasi serta 26,66 gram pecahan dari pil tersebut. Kombes Pol Abdul Waras menambahkan bahwa kegiatan ini tidak berhenti hanya pada satu lokasi. Setelah penggerebekan awal, tim Satnarkoba melakukan pengembangan lebih lanjut pada hari yang sama. Penelusuran membawa petugas ke sebuah rumah di kawasan Jagabaya II, Way Halim. Di sana, dua tersangka, yakni AP (26) dan SM (26), berhasil ditangkap. Dari tempat tersebut, petugas menyita 530 butir pil ekstasi dan *shabu* seberat 1,16 gram, beserta alat timbangan digital yang digunakan untuk mengukur narkotika. "Dari penangkapan ini, daftar tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika semakin panjang," ujar Abdul Waras. Selanjutnya, pengembangan penyelidikan berlanjut dan Polresta Bandarlampung berhasil menangkap tersangka lainnya bernama MI (24) dengan barang bukti *shabu* seberat 10,68 gram. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pada Sabtu, 31 Agustus, Satnarkoba juga menangkap tersangka berinisial IP (39) di Jalan Pangeran Antasari. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 4,8 gram *shabu* beserta satu unit timbangan digital. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud komitmen Polresta Bandarlampung dalam memberantas obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. ANTARA