JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, atau *International Civil Aviation Organization* (ICAO), telah memberikan penilaian positif terkait keamanan penerbangan di Indonesia setelah melakukan audit terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Hasil audit menunjukkan bahwa tingkat keamanan penerbangan Indonesia berada di atas rata-rata global. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni, menyampaikan bahwa pengakuan ini mencerminkan kinerja keamanan penerbangan di Indonesia yang diakui secara internasional. Kristi menambahkan bahwa ICAO telah melaksanakan audit melalui Program Pemantauan Berkesinambungan Pengawasan Keamanan Penerbangan, yang dikenal dengan nama *Universal Security Audit Programme Continuous Monitoring Approach* (USAP-CMA). Proses audit ini melibatkan pengumpulan data melalui serangkaian pertanyaan, juga pengawasan terhadap operasional di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, dan Bandara Juanda, Surabaya, pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2024. Tujuan dari audit dan pengawasan ini adalah untuk menilai sejauh mana kepatuhan terhadap Annex 17 - *Aviation Security* dan standar-standar yang berkaitan dengan Annex 9 - *Facilitation* dari ICAO. Lebih lanjut, Kristi mengungkapkan bahwa tim ICAO telah mengirimkan hasil audit yang menunjukkan nilai *Effective Implementation* (EI) sebesar 88,53 persen. Hasil ini menegaskan bahwa tidak terdapat isu kritis yang terdeteksi dalam bidang keamanan penerbangan, yang biasa disebut sebagai *Significant Security Concern* (SSec). “Angka ini menunjukkan bahwa kinerja keamanan penerbangan Indonesia diakui dengan sangat baik oleh dunia internasional, khususnya dalam hal kepatuhan dan implementasi terhadap standar serta rekomendasi keamanan penerbangan internasional,” jelasnya. Kristi juga menggarisbawahi bahwa nilai EI yang dicapai ini melebihi rata-rata target nilai EI yang ditetapkan dalam *Global Aviation Security Plan* (GASeP) untuk tahun 2027, yang ditargetkan sebesar 75 persen. Audit yang dilakukan mencakup 498 pertanyaan, yang merupakan instrumen utama ICAO untuk mengevaluasi implementasi yang efektif dalam sembilan area audit USAP. Area tersebut meliputi kerangka regulasi dan sistem keamanan penerbangan sipil nasional, pelatihan personel keamanan penerbangan, fungsi pengendalian kualitas, operasi bandara, keamanan penerbangan dan in-flight, serta keamanan penumpang dan bagasi, di samping aspek keamanan kargo, catering, dan surat, respons terhadap tindakan gangguan yang tidak sah, serta aspek keamanan dalam *facilitation*. Kristi juga mengungkapkan bahwa audit serupa telah dilakukan oleh ICAO di Indonesia sebelumnya, termasuk audit tahun 2015 dan 2017. Hasil-hasil ini menunjukkan penilaian yang juga melebihi nilai *Effective Implementation* yang ditetapkan oleh ICAO. Di akhir pernyataannya, Kristi menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, termasuk pemangku kepentingan dan masyarakat pengguna transportasi udara, atas kontribusi mereka dalam mematuhi peraturan keamanan penerbangan. Ia berharap agar upaya dalam meningkatkan keamanan penerbangan dapat terus berlanjut, sehingga pelayanan di sektor ini dapat terus dilakukan dengan aman, selamat, dan nyaman. ANTARA