**Borneonews - Banda Aceh**, Pemerintah Provinsi Aceh telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah selama berlangsungnya Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara yang dijadwalkan pada tahun 2024. Kebijakan ini diambil guna mengurangi kemacetan lalu lintas yang diperkirakan akan terjadi selama acara tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qahar, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 71 Tahun 2020, yang menetapkan Provinsi Aceh serta Provinsi Sumatera Utara sebagai tuan rumah PON XXI. Dalam hal ini, Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 800/9042 telah diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan sistem kerja bagi ASN dan tenaga kontrak, serta proses pembelajaran selama acara penting ini.
Abdul Qahar menjelaskan, keputusan yang diambil oleh Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, berfokus pada penghindaran kemacetan serta penumpukan massa, sehingga diharapkan experienti pengguna jalan maupun masyarakat tetap terjaga. Untuk itu, sistem kerja telah diatur sebagai berikut: Pada periode 2 hingga 6 September, 70% pegawai dan siswa akan melakukan kegiatan dari rumah (menggunakan *work from home* atau WFH) secara daring, sementara 30% lainnya akan tetap bekerja atau belajar di kantor atau sekolah secara tatap muka (melalui *work from office* atau WFO).
Selanjutnya, pada tanggal 7 hingga 9 September, seluruh pegawai dan siswa diwajibkan untuk bekerja dan belajar dari rumah secara penuh. Setelah itu, dari tanggal 10 hingga 14 September, pembagian tenaga kerja kembali diatur menjadi 70% bekerja dari rumah dan 30% secara tatap muka.
Dari tanggal 17 hingga 23 September, proporsi ASN dan siswa yang bekerja serta belajar di rumah akan menurun menjadi 40%, sedangkan 60% lainnya akan melakukan aktivitas secara langsung. Kebijakan lebih rinci mengenai pengaturan ini nantinya akan ditentukan oleh Walikota Banda Aceh, Rektor, Direktur, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, serta pejabat terkait lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Untuk Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), yang langsung melayani masyarakat seperti Dinas Kesehatan dan rumah sakit-rumah sakit lainnya, pengaturan sistem kerja akan disusun secara khusus untuk menjaga kualitas layanan tanpa mengganggu fungsi tugas yang ada.
Abdul Qahar menekankan pentingnya bagi semua pegawai, tenaga kontrak, dan siswa untuk menghindari keramaian selama menjalankan sistem kerja dari rumah. Mereka diharapkan tetap melaksanakan tugas dan pembelajaran secara daring, melakukan presensi, serta menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap kepala SKPA diwajibkan untuk memberikan laporan mengenai pelaksanaan sistem kerja dari rumah kepada Gubernur Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh. Melalui kebijakan ini, diharapkan PON XXI dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya gangguan lalu lintas dan penumpukan massa, sambil tetap memastikan pelayanan publik tetap optimal.
ANTARA
Pemerintah Aceh Tetapkan ASN Bekerja Dari Rumah Selama PON XXI
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Komentar (0)
Memuat komentar…







