JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa transaksi dalam aset kripto mengalami pertumbuhan luar biasa sebesar 354 persen selama periode Januari hingga Agustus 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Nilai total transaksi tersebut mencapai Rp344,09 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan angka tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang berlangsung di Jakarta pada hari Jumat. Menurutnya, nilai akumulatif dari transaksi aset kripto selama periode tersebut menunjukkan lonjakan yang signifikan. Tren positif ini juga tercermin dari jumlah investor di sektor aset kripto yang terus meningkat. Per Juli 2024, total investor tercatat sebanyak 20,59 juta, meningkat dari angka 20,24 juta pada bulan Juni. Selain itu, nilai transaksi aset kripto juga menunjukkan pertumbuhan, di mana nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp42,34 triliun pada bulan Juli 2024, meningkat dari Rp40,85 triliun di bulan Juni yang sama. Sebagai upaya untuk mendukung perkembangan yang ada, OJK telah merilis *Roadmap* Pengembangan dan Penguatan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) untuk periode 2024-2028. Peluncuran *Roadmap* ini dilakukan dalam acara bertajuk Digital Financial Innovation Day (*DIGINATION*). Event *DIGINATION* direncanakan menjadi kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh OJK untuk menyampaikan kebijakan di bidang IAKD kepada penyelenggara *ITSK* serta masyarakat umum. *Roadmap* yang dimaksud menjadi acuan yang penting bagi OJK dalam merumuskan kebijakan serta strategi kerja yang akan diimplementasikan untuk memperkuat sektor IAKD. Langkah ini diambil sebagai respon atas penambahan mandat kewenangan OJK untuk mengatur dan mengawasi Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, OJK juga menyebutkan bahwa terdapat satu peserta dalam *sandbox* yang telah disetujui untuk mengikuti program ini. *Sandbox* di sini merupakan sebuah ruang khusus untuk uji coba atau pengembangan inovasi yang disediakan oleh OJK, bertujuan untuk menilai kelayakan dan keandalan dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (*ITSK*). ANTARA