**Borneonews - Sukabumi**, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi baru-baru ini berhasil menangkap sekelompok pelaku yang terlibat dalam pencurian sepeda motor lintas wilayah. Komplotan ini diduga kerap beraksi di berbagai lokasi di Kabupaten Sukabumi serta Bogor, yang terletak di Provinsi Jawa Barat.
Penangkapan ini bermula dari pengaduan seorang warga yang tinggal di Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Pada tanggal 14 Agustus, pemilik sepeda motor melaporkan bahwa kendaraannya telah dicuri ketika diparkir di halaman rumah. Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa penyelidikan segera dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Tiga orang yang telah ditangkap dalam kasus ini meliputi H (35) yang berasal dari Kampung Babakan, Desa/Kecamatan Kabandungan, S (31) dan AK (31) yang tinggal di Kampung Limusamis, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi pencurian ini. H bertanggung jawab langsung dalam mencuri atau menguasai sepeda motor, sementara S dan AK berperan sebagai penadah barang curian.
Kapolres Samian menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mencari anggota lain dari komplotan tersebut yang telah diidentifikasi. Menurut keterangannya, para pelaku yang menjadi target pencarian adalah warga Kecamatan Kabandungan yang berfungsi untuk mencuri sepeda motor dengan cara merusak pintu atau jendela rumah korban.
Tersangka H, yang merupakan otak dari pencurian ini, menyatakan bahwa dalam menjalankan aksi mereka, tidak hanya sepeda motor yang terparkir yang menjadi sasaran, tetapi juga korban yang dijadikan target dengan membobol rumah. Selama beberapa bulan beroperasi, H mengklaim telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Kabupaten Sukabumi dan Bogor. Oleh karena itu, untuk mengungkap lebih lanjut jaringan ini, Polres Sukabumi menjalin kerja sama dengan Polres Bogor.
Samian menambahkan bahwa pelaku H mampu membawa kabur sepeda motor dalam waktu singkat, kurang lebih satu menit, dengan menggunakan kunci *letter T* untuk merusak kunci kontak. Rekannya yang masih dalam pencarian bertugas untuk mengecat ulang sepeda motor hasil curian dengan cat semprot agar tidak dikenali.
Dari penggerebekan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyita 17 unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan tersebut, serta alat berupa kunci *letter T*. Kapolres mengimbau kepada masyarakat, baik yang tinggal di Kabupaten Sukabumi maupun Bogor, yang merasa kehilangan kendaraan untuk mendatangi Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu. Hal ini bertujuan supaya mereka dapat memeriksa apakah barang bukti tersebut adalah milik mereka.
H diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun. S dan AK, di sisi lain, dikenakan pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
ANTARA
Polres Sukabumi Ungkap Komplotan Pencurian Sepeda Motor Lintas Wilayah
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Komentar (0)
Memuat komentar…







