**Borneonews - Koba, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung**, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mendesak agar PT Timah Tbk segera mengambil langkah dalam mengelola potensi bijih timah yang terdapat di area lingkar tambang, termasuk Merbuk, Kinari, dan Pungguk. Kawasan tersebut merupakan bagian dari Wilayah Izin Penambangan Khusus (*WIUPK*).
Menurut Bupati Algafry, pengelolaan yang segera oleh PT Timah diharapkan dapat menghentikan aktivitas tambang timah ilegal yang selama ini terjadi di ketiga kawasan tersebut. "Langkah ini sangat penting, sebab pengelolaan yang baik dapat mengatasi masalah penambangan liar di area tersebut," katanya dalam keterangan di Koba pada hari Jumat.
Bupati menjelaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan ketiga kawasan tersebut sebagai *WIUPK*, yang pengelolaannya sudah diserahkan kepada PT Timah Tbk. "Sebagai kepala daerah, saya tidak akan tinggal diam. Meski persoalan pertambangan bukanlah salah satu ranah kewenangan kabupaten, dampaknya tetap dirasakan oleh masyarakat," ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Algafry menyampaikan bahwa ia telah beberapa kali membawa isu ini ke perhatian Kementerian ESDM. Namun, hingga saat ini, belum ada solusi konkret untuk mengatasi masalah eksploitasi bijih timah secara ilegal yang terus berlangsung di wilayah tersebut.
Di antara hasil pertemuan yang diadakan dengan Kementerian ESDM, disampaikan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diperkenankan untuk melakukan kegiatan penambangan di Merbuk, Kinari, dan Pungguk. Namun, BUMD diharuskan untuk menginvestasikan modal sebesar 10 persen, dan hasil tambang harus dijual kepada PT Timah. "Kita tidak sanggup untuk menyertakan modal 10 persen semacam itu," imbuhnya.
Seorang tokoh masyarakat di Bangka Tengah, Didit Srigusjaya, ikut mengangkat isu tentang konflik sosial yang mengemuka di Merbuk, Pungguk, dan Kinari. Ia menegaskan bahwa penambangan timah ilegal telah menimbulkan berbagai masalah sosial yang serius dan menyarankan agar proses legalitas untuk kawasan tersebut dipercepat agar dapat memberikan manfaat bagi rakyat.
Didit menjelaskan bahwa menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (*RTRW*) Kabupaten, Merbuk dan kawasan sekitarnya ditetapkan sebagai wilayah perumahan. Oleh karenanya, wilayah tersebut belum bisa dialokasikan untuk kegunaan lain. "Sejak proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan di ketiga daerah tersebut, yang sebelumnya dikelola oleh PT Kobatin ke PT Timah Tbk, melalui surat keputusan Menteri ESDM No T-67/MB.04/MEM.B/2024 pada 1 Februari 2024, hingga kini belum ada aktivitas dari PT Timah," jelasnya.
Didit juga meminta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badank Nasional Pertanahan (*ATR/BPN*) agar status wilayah RTRW yang saat ini ditetapkan sebagai perumahan dapat diubah peruntukannya menjadi zona tambang. "Apabila kawasan Merbuk, Kinari, dan Pungguk diizinkan untuk keperluan lain seperti pertambangan, maka kegiatan tambang yang legal akan memberikan dampak positif bagi negara dan masyarakat," ungkapnya.
ANTARA
Bupati Bangka Tengah Dorong PT Timah Kelola Tambang Ilegal
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Komentar (0)
Memuat komentar…







