PALU –
**Borneonews - Palu**, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemenuhan hak bagi para korban atau keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Sulawesi Tengah. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menekankan pentingnya melihat secara langsung implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur penyelesaian nonyudisial atas pelanggaran HAM berat di wilayah tersebut. "Kami ingin menelusuri lebih dalam mengenai pelaksanaan Inpres ini, terutama berkenaan dengan rekomendasi penyelesaian nonyudisial kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Sulteng," ungkap Atnike Nova Sigiro saat berlangsungnya diskusi yang dihadiri oleh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Palu. Dalam forum tersebut, Atnike menjelaskan tugas utama Komnas HAM, yaitu melakukan investigasi terhadap insiden pelanggaran HAM berat yang terjadi. Hasil dari penyelidikan tersebut kemudian diteliti oleh tim yang bertanggung jawab untuk penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat yang telah dibentuk pada tahun 2022. Meski beberapa kasus pelanggaran HAM berat belum dapat dituntaskan lewat jalur Pengadilan HAM, dia berharap arahan dari Inpres ini dapat mengantarkan negara untuk menyediakan upaya pemulihan bagi para korban yang terdampak. "Pemerintah telah menunjukkan kepedulian terhadap korban pelanggaran HAM berat, yang terlihat pada pelaksanaan program yang dimulai pada 14 Desember 2023. Kini, Pemerintah Sulawesi Tengah bersama Tim PKP HAM telah memulai langkah-langkah pemenuhan hak bagi 454 orang korban," ujarnya. Di tempat yang sama, Kepala Kantor Komnas HAM Sulawesi Tengah, Dedi Askary, mengungkapkan bahwa dalam implementasi Inpres ini masih terdapat berbagai kendala yang menghambat pemenuhan hak-hak korban. Dedi menyebutkan sejumlah masalah yang dihadapi, antara lain belum optimalnya pelayanan Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas di rumah sakit di tingkat kabupaten/kota, ketidakmerataan akomodasi dalam Program Keluarga Harapan (PKH), serta proses verifikasi keluarga korban yang belum direspons oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain itu, terdapat ketidakcocokan antara jenis bantuan yang diterima oleh korban dan anak-anak mereka, serta proyek irigasi pertanian yang belum terlaksana, dan pelatihan keterampilan kerja yang dijanjikan oleh pemerintah yang belum terwujud. "Melalui proses konsultasi yang kami lakukan ini, kami berharap dapat memperkuat rekomendasi kepada pemerintah agar hak-hak para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu dapat segera dipenuhi," pungkas Dedi Askary dengan penuh harapan. ANTARA