BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Koba, Bangka Tengah**, Penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bangka Tengah, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencapai angka sebesar Rp50 miliar hingga bulan Juli 2024. Angka ini menunjukkan bahwa realisasi tahap awal tersebut sudah mencakup 43 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp73,6 miliar untuk keseluruhan tahun. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia, menjelaskan bahwa data yang diperoleh untuk triwulan kedua ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah direncanakan pada tahun 2023. Aisyah optimis bahwa pencapaian pajak dan retribusi daerah dapat memenuhi target akhir tahun, bahkan berpotensi melebihi angka yang sudah ditentukan. Aisyah mengungkapkan bahwa terdapat investasi dan potensi daerah yang cukup baik, sehingga ia yakin bahwa target tersebut akan tercapai. Ia juga menyatakan bahwa pajak daerah dan retribusi tetap pada ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang mengenai *Hope* dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023. Mengenai potensi baru, Aisyah menjelaskan bahwa jenis pajak yang dikenakan sampai saat ini tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Pendapatan yang diperoleh mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang *HKPD* serta Peraturan Daerah No 5 Tahun 2023. Menurutnya, terdapat 11 jenis pajak yang diatur untuk pendapatan, sementara untuk retribusi daerah, terdapat tiga jenis yang dikenakan. Adapun pajak yang diterima mencakup berbagai sektor, mulai dari pajak hotel hingga bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Selain itu, retribusi yang dikenakan mencakup sektor umum serta jasa usaha tertentu. Aisyah juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi aturan perpajakan serta retribusi yang berlaku. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, mengingat pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk program pembangunan di beragam bidang yang penting bagi kesejahteraan masyarakat. ANTARA