**Borneonews - Palembang**, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Selatan baru-baru ini mengadakan sosialisasi terkait penegakan hukum dalam bidang perkarantinaan. Kegiatan ini dilaksanakan pada pekan pertama bulan September 2024 dan melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), pihak kepolisian, Kejaksaan Tinggi, serta instansi-instansi terkait di daerah tersebut.
Menurut Kepala BKHIT Sumatera Selatan, Kostan Manalu, sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan efektif, dia menilai penting untuk menjaga integritas sistem perkarantinaan, baik di tingkat provinsi maupun nasional.
Kepala BKHIT juga menekankan komitmen instansinya dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum melalui kerja sama yang lebih baik dengan instansi terkait seperti Kejaksaan dan kepolisian. Untuk mencapai tujuan ini, mereka meningkatkan upaya sosialisasi yang menjelaskan peran penting dari PPNS, polisi khusus karantina, dan intelijen karantina dalam melaksanakan tugas mereka.
Kostan menyatakan bahwa sinergi antarinstansi akan sangat membantu dalam memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi dalam bidang perkarantinaan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang peranan dan tanggung jawab mereka sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Ia juga menambahkan bahwa sinergitas antara karantina, kepolisian, kejaksaan, instansi terkait, serta masyarakat yang menggunakan jasa karantina sangat penting untuk memperkuat sistem perkarantinaan nasional. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman hama dan penyakit yang dapat merugikan hewan, ikan, dan tumbuhan.
Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumsel, AKBP Baginda Harahap, menekankan peran penting PPNS dan polisi khusus dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada. Dia menjelaskan bahwa penguatan sinergi antara PPNS, polisi khusus karantina, dan aparat hukum seperti Polri serta Kejaksaan sangat krusial untuk meningkatkan pengawasan dan tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Di kesempatan yang sama, Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Sumsel, Erwin Indrapraja, juga menyoroti pentingnya peran strategis PPNS dalam menangani isu-isu pelanggaran terkait karantina. Menurutnya, pemahaman yang mendalam tentang delik pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dianggap sangat penting. Undang-undang tersebut dirancang dengan tujuan memberikan perlindungan hukum yang maksimal untuk menjaga kelestarian sumber daya alam serta kesehatan masyarakat.
Ricko Adrianto, Ketua Tim Litigasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Karantina Indonesia, menambahkan bahwa aspek penegakan hukum dalam undang-undang tersebut sangat vital. Dia menjelaskan mengenai penerapan prinsip *ultimum remedium*, yang berarti bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam menangani pelanggaran perkarantinaan, sementara pendekatan preventif dan edukatif diutamakan.
ANTARA
Sosialisasi Penegakan Hukum Perkarantinaan oleh BKHIT Sumsel
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Komentar (0)
Memuat komentar…







