**Borneonews - Kota Bandung**, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap 45 pengedar narkoba selama bulan Agustus 2024. Hal ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap berbagai jenis kejahatan narkotika di wilayah tersebut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyebutkan bahwa 45 tersangka tersebut terkait dengan 32 kasus narkotika serta satu kasus pengedaran obat keras. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang mencengangkan. Barang bukti itu termasuk 322 gram sabu-sabu, 650 gram daun ganja kering, 80 butir ekstasi, 331 gram tembakau sintetis, 285 ribu butir obat keras terbatas, dan 29 butir psikotropika.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa dari 33 kasus narkotika yang ditangani, mayoritas merupakan kasus sabu-sabu, dengan 23 laporan. Selain itu, terdapat tiga kasus terkait daun ganja kering, empat kasus narkotika jenis ekstasi, tiga kasus tembakau sintetis, dan satu kasus obat keras.
Budi menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini menjadi langkah nyata dalam mengatasi persoalan mendasar yang dapat memicu kejahatan terkait narkotika. Dia menambahkan bahwa Kota Bandung sangat berkomitmen untuk melakukan pencegahan terhadap tawuran yang kerap melibatkan geng motor, yang sering kali diakibatkan oleh penggunaan narkotika.
Lebih jauh, Budi juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap pengedar obat keras terbatas sebelum barang tersebut dapat didistribusikan ke warung-warung di Bandung. "Kami menghentikan pengedar sebelum dapat menyuplai barang tersebut," ujarnya. Ia menyebutkan bahwa meskipun jumlah obat keras terbatas yang berhasil disita cukup besar, masih ada banyak yang beredar di pasar gelap.
Saat ini, perhatian khusus diarahkan pada pengedaran obat keras di kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa obat-obatan tersebut menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Bandung. "Kami bersyukur berhasil mengungkap 285 ribu butir obat keras terbatas seperti tramadol dan hexymer, yang sering digunakan oleh anak-anak muda dalam situasi tawuran," tutupnya.
ANTARA
Polrestabes Bandung Tangkap 45 Pengedar Narkoba di Agustus 2024
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Komentar (0)
Memuat komentar…







