MANADO –
**Borneonews - Manado**, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Sulawesi Utara berhasil mencegah pengiriman ikan tuna secara ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Keberhasilan ini berkat operasi yang dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tahuna. Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengendus upaya pengiriman ilegal yang terjadi antar pulau tersebut. Penemuan ini dilakukan saat tim melakukan pengawasan bersama Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia di kapal motor Evertop yang mengarungi rute Tahuna-Marore. Berdasarkan informasi dari Penanggungjawab Satuan Pelayanan, Renold Rahajaan, tim gabungan menemukan 22 boks sterofoam yang berisi 1.300 kilogram ikan tuna tanpa dilengkapi dokumen karantina yang diperlukan. Menanggapi situasi ini, tim segera mengambil langkah tegas dengan menurunkan barang bukti tersebut dari kapal dan menahannya untuk penyelidikan lebih lanjut. Ketua Tim Penegakan Hukum, Stenly Gosal, menekankan bahwa penahanan tersebut bertujuan untuk menghindari potensi penyebaran hama dan penyakit ikan karantina yang bisa muncul dari komoditas perikanan yang belum menjalani pemeriksaan kesehatan yang ketat. Setelah proses penahanan, petugas karantina memberikan edukasi kepada pemilik barang mengenai regulasi yang berlaku dalam pengiriman hewan, ikan, tumbuhan, serta produk olahannya. Selain itu, petugas juga melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan meminta pemilik barang untuk menandatangani komitmen guna melapor kepada pihak karantina pada pengiriman selanjutnya. Stenly berharap agar masyarakat semakin disiplin dalam melaporkan kegiatan karantina. Ia juga menyatakan harapannya agar pelanggaran hukum terkait peraturan karantina dapat berkurang di masa mendatang. ANTARA