**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginformasikan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang jika hasil pemungutan suara mengindikasikan "kotak kosong" sebagai pemenang telah dipaparkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 54D, mulai dari ayat (1) hingga ayat (3). Melalui informasi ini, ia menegaskan bahwa jika pada Pilkada 2024 pasangan calon tunggal tidak mendapatkan lebih dari 50 persen dari total suara sah, maka pasangan tersebut diperbolehkan untuk mencalonkan diri kembali di pemilihan berikutnya.
Lebih lanjut, Lolly menambahkan bahwa pemilihan susulan dapat diadakan pada tahun berikutnya atau sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam regulasi yang berlaku. Dia juga menegaskan bahwa ketentuan pemilihan kembali, seperti yang disampaikan dalam Pasal 54 ayat (3) UU Pilkada, dapat dipahami dalam dua konteks: pertama, pemilihan dapat dilaksanakan pada tahun selanjutnya, yaitu 2025, atau kedua, pemilihan berikutnya dapat merujuk pada Pilkada yang akan berlangsung pada tahun 2029.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai ketentuan tersebut, berikut adalah isi lengkap dari Pasal 54D ayat (1) hingga ayat (3) dalam UU Pilkada:
*Pasal 54D*
*(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.*
*(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.*
*(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.*
ANTARA
Ketentuan Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
Komentar (0)
Memuat komentar…







