MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat akan tetap melaksanakan pengundian nomor urut bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Langkah ini diambil meskipun hanya terdapat satu pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Abdul Halim Shidiq, selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat, menjelaskan bahwa pengundian nomor urut tetap harus dilakukan dengan prinsip *mutatis mutandis*, meskipun dalam situasi ada paslon tunggal. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa jika pasangan calon mendapatkan nomor urut 1, maka posisi foto mereka akan terletak di sebelah kiri kolom pada kertas suara. Sebaliknya, jika mereka memperoleh nomor urut 2, foto pasangan calon akan berada di sebelah kanan. Abdul Halim juga menambahkan bahwa keputusan tersebut mengatur mengenai pemberian nomor urut pada kolom yang kosong dan tidak bergambar dalam lembar suara calon gubernur dan wakil gubernur. Sejak KPU Papua Barat memperpanjang masa pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur selama tiga hari, dari tanggal 2 hingga 4 September 2024, tidak terdapat pendaftar baru. Situasi ini membuat pasangan calon yang telah mendaftar, yaitu Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (dikenal dengan sebutan DoaMu), berpotensi bertarung melawan kotak kosong dalam Pilgub kali ini. Halim menjelaskan bahwa pasangan calon tunggal yang bersaing dengan kotak kosong harus meraih kemenangan mutlak atau *absolut majority*, yang berarti memperoleh lebih dari 50 persen ditambah satu dari total suara yang sah. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan bagi kotak kosong sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, meskipun hal ini tidak akan difasilitasi oleh pihak KPU. "Kami mengakui bahwa masyarakat memiliki hak untuk melakukan sosialisasi tentang kotak kosong sebagai hak berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang," ungkap Abdul Halim. KPU Papua Barat juga merencanakan akan melakukan rapat pleno untuk penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 22 September 2024. Pelaksanaan pengundian nomor urut untuk paslon tersebut akan dilaksanakan keesokan harinya, tepatnya pada 23 September 2024. ANTARA