**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menekankan pentingnya bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia mengingatkan agar perusahaan memberikan hak-hak tersebut, termasuk pesangon dan jaminan sosial yang seharusnya diterima oleh para pekerja.
Edy menjelaskan bahwa hak pesangon merupakan hal yang tidak boleh diabaikan. "Perusahaan tidak boleh mengingkari kewajiban pembayaran pesangon. Selanjutnya, ada juga jaminan sosial yang harus diperhatikan, seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan atas kehilangan pekerjaan," jelasnya dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. Pernyataan tersebut diungkapkan setelah ia melakukan kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah, pada hari Kamis (5/9).
Sangat mencolok, Jawa Tengah dilaporkan mencatat angka PHK tertinggi di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, lebih dari 20 ribu kasus PHK terjadi di provinsi tersebut, dengan sektor industri tekstil, garmen, dan alas kaki menjadi penyumbang utama kasus-kasus tersebut.
Terkait tindakan pemutusan hubungan kerja ini, Edy mencatat bahwa dari total 13.700 tenaga kerja yang mengalami PHK, hanya sekitar 9.700 orang yang telah menerima jaminan kehilangan pekerjaan. Hal ini terjadi karena adanya perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar iuran untuk jaminan kehilangan pekerjaan. "Ada perusahaan yang tidak bertanggung jawab, ketika menghadapi kesulitan ekonomi, mereka tidak membayar iuran. Akibatnya, data di BPJS Ketenagakerjaan menjadi 'close' dan ketika PHK benar-benar terjadi, hak atas jaminan kehilangan pekerjaan hilang. Ini sangat merugikan dan tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Dalam skala nasional, data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa selama periode Januari hingga Agustus 2024, terdapat 46.240 pekerja yang mengalami PHK. Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya, total PHK mencapai 57.923 orang. Untuk menangani masalah ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah melaksanakan berbagai inisiatif, salah satunya adalah mengadakan pameran Naker Fest 2024 yang berlangsung di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, pada tanggal 23 hingga 25 Agustus 2024.
Pameran ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi sekitar 110 ribu masyarakat Indonesia yang masih mencari pekerjaan sesuai dengan kualifikasi dan minat mereka.
ANTARA
DPR Minta Perusahaan Penuhi Hak Pekerja Akibat PHK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Komentar (0)
Memuat komentar…







