JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir sebanyak 10.890 entitas keuangan yang terlibat dalam kegiatan ilegal selama periode 2017 hingga Agustus 2024. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memberantas praktik keuangan yang melanggar hukum dan melindungi masyarakat dari kerugian. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, selama rentang waktu dari 1 Januari hingga 31 Agustus 2024, pihaknya menerima sebanyak 11.712 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, pengaduan mengenai praktik *online lending* (pinjaman online) mencatat angka yang signifikan, yakni 11.091, sedangkan pengaduan mengenai penawaran investasi ilegal mencapai 621. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar setelah Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan pada bulan Agustus, Friderica menjelaskan detail mengenai entitas ilegal yang diblokir. Dari total 10.890 entitas, terdapat 1.459 yang terlibat dalam investasi ilegal, 9.180 dalam *online lending* ilegal, dan 251 dalam aktivitas gadai ilegal. Khusus dalam periode Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 2.741 entitas ilegal berhasil dihentikan, yang terdiri dari 2.500 entitas *online lending* ilegal dan 241 penawaran investasi yang merugikan masyarakat. Dalam rangka melindungi konsumen, Friderica mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau *virtual account* yang tercatat terlibat dalam aktivitas ilegal selama periode yang sama. Berdasarkan informasi tersebut, Satgas Pasti melakukan permohonan pemblokiran rekening tersebut kepada unit pengawas bank di OJK, agar pihak bank dapat segera mengimplementasikan tindakan pemblokiran. Tidak hanya itu, Satgas Pasti juga menemukan adanya penyalahgunaan nomor *WhatsApp* oleh oknum penagih utang (*debt collector*) terkait dengan pinjaman *online* ilegal. Praktik penagihan ini seringkali disertai dengan ancaman dan intimidasi yang melanggar hukum. Sebagai respons terhadap penyalahgunaan ini, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Dengan langkah-langkah tersebut, OJK menunjukkan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan di bidang keuangan, sekaligus menjaga integritas sektor jasa keuangan di tanah air. ANTARA