PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mencatat pencapaian signifikan di bidang pelayanan kekayaan intelektual pada tahun 2024. Dalam periode tersebut, Kemenkumham Sumsel berhasil mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp1,528 miliar. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mengungkapkan keberhasilan ini saat menyampaikan hasil kinerja bidang kekayaan intelektual dalam rapat koordinasi teknis mengenai program penegakan dan pelayanan hukum kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Bali. Yulizar, Kepala Bagian Program dan Humas Kemenkumham Sumsel, menjelaskan bahwa penerimaan tersebut dihasilkan dari beberapa jenis pendaftaran kekayaan intelektual. Rincian perolehan PNBP mencakup pendaftaran merek dengan nilai Rp1,065 miliar, diikuti oleh hak cipta sebesar Rp374,5 juta, paten sebesar Rp83,2 juta, desain industri sebesar Rp3,4 juta, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) yang berjumlah Rp700 ribu. Dominasi penerimaan PNBP berasal dari pendaftaran merek, yang dipicu oleh aktivitas sosialisasi dan kunjungan langsung yang dilakukan oleh tim Kemenkumham kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha lainnya di 17 kabupaten/kota di Sumsel. Selain itu, salah satu kontribusi terbesar dalam PNBP berasal dari pendaftaran merek kolektif yang berhasil mencapai 200 persen dari target yang ditetapkan. Beberapa merek kolektif yang terdaftar termasuk Brejo Nian, Siba Center, dan Samara Organik. Dalam konteks ini, *collective mark* dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 sebagai merek yang digunakan untuk barang dan/atau jasa dengan sifat yang serupa yang diperdagangkan oleh sekelompok orang atau badan hukum secara kolektif. Contrak dengan merek individual, yang dimohonkan dan dimiliki oleh satu orang, sekelompok orang, atau badan hukum, merek kolektif dapat dimiliki oleh komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan entitas lainnya. Untuk mencapai target kinerja ini, Kemenkumham Sumsel menerapkan strategi *triple helix*, yang mencakup kerja sama, koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antara instansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor industri, serta perguruan tinggi. Sebagai hasil dari kerjasama lintas sektor ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel berhasil melaksanakan berbagai inisiatif seperti Mobile IP Clinic 2024, Patent One Stop Service di perguruan tinggi, dan Patent One Stop Service di PT. Bukit Asam (PTBA). Ilham Djaya mengucapkan rasa terima kasih kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha di provinsi tersebut, yang telah menyadari pentingnya perlindungan hukum bagi usaha mereka. Dalam acara tersebut, Ilham Djaya bersama Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, menjelaskan hasil kinerja kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen, serta para pimpinan tinggi DJKI yang memberikan evaluasi dan rekomendasi mengenai pelaksanaan target kinerja di bidang kekayaan intelektual. ANTARA