PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Kepolisian Resor Kota Palembang, Sumatera Selatan, telah menyerahkan tiga orang pelaku pembunuhan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) yang berlokasi di Indralaya, Ogan Ilir. Penyerahan ini berlangsung pada malam hari ini, tepatnya pukul 21:00 WIB. Dian Arif, Kepala UPTD PSRABH, mengatakan bahwa meskipun penyerahan tersebut dijadwalkan, pihaknya belum dapat melakukan pengecekan langsung di Indralaya. Saat ini, ia berada di Palembang dan belum dapat menuju lokasi untuk memastikan keberadaan ketiga pelaku. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa dari keempat pelaku yang terlibat, tiga di antaranya tidak ditahan karena masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang. Permintaan dari keluarga para pelaku juga berkontribusi dalam keputusan untuk menitipkan anak-anak tersebut ke panti sosial daripada ditahan. Di panti rehabilitasi tersebut, ketiga pelaku akan dibawah pengawasan dari keluarga mereka, Dinas Sosial, serta kepolisian setempat. Pelaku yang masih berusia sangat muda tersebut adalah MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun). Sementara itu, pelaku utama yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini, IS, telah ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Dalam upaya mengungkap kasus ini, Kombes Harryo menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan metode modern yang dikenal dengan sebutan *scientific crime investigation* (SCI). Metode ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penyidikan dan penanganan kasus kejahatan, termasuk kasus pembunuhan ini. ANTARA