JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menyampaikan rekam jejak para calon pimpinan dan pegawainya kepada Panitia Seleksi (Pansel) untuk posisi Calon Pimpinan KPK. Langkah ini merupakan bagian dari proses seleksi calon pimpinan yang saat ini tengah berlangsung. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan bahwa informasi mengenai calon-calon pimpinan KPK telah disampaikan kepada pansel dengan lengkap dan transparan. Tumpak mengungkapkan, "Kami sudah memberikan informasi yang akurat untuk pansel mengenai calon-calon yang berpotensi menjadi pimpinan KPK. Catatan etik yang kami sampaikan juga telah kami serahkan dengan apa adanya." Dalam penjelasannya lebih lanjut, Tumpak menambahkan bahwa catatan yang diberikan kepada Pansel Capim KPK tidak mencakup keputusan sidang mengenai kode etik untuk Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Hal ini disebabkan oleh penundaan yang terjadi pada waktu itu oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembacaan putusan kode etik tersebut. Walaupun saat ini telah ada keputusan mengenai kode etik, Tumpak menyatakan bahwa Dewas KPK tidak memiliki rencana untuk memperbarui catatan rekam jejak yang telah disampaikan kepada Pansel Capim KPK. Ia mengungkapkan, "Apakah perlu informasi ini ditambahkan lagi? Saya rasa tidak perlu, karena semua pihak sudah mengetahuinya." Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, Dewas KPK sebelumnya telah mengumumkan bahwa melalui Sidang Kode Etik, Nurul Ghufron ditemukan melanggar beberapa ketentuan kode etik dengan melakukan intervensi dalam proses mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian. Sebagai konsekuensinya, Ghufron dijatuhi sanksi sedang, berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan. Tumpak menjelaskan bahwa tingkat sanksi yang dijatuhkan terhadap pegawai KPK yang melanggar kode etik ditentukan berdasarkan dampak yang diakibatkan oleh pelanggaran tersebut. "Berat atau ringannya sanksi tergantung pada dampak yang ditimbulkan. Dalam kasus ini, dampak yang ada masih terbatas pada penurunan citra institusi KPK, dan tidak sampai merugikan pemerintah," tambahnya. Lebih lanjut, Tumpak menekankan bahwa faktor yang memberatkan Ghufron dalam keputusan sanksi tersebut adalah ketidakmauannya mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik nepotisme. Tindakan ini dianggap telah mencoreng nama baik KPK sebagai lembaga anti-korupsi dan merusak citranya di mata publik. Selain itu, Ghufron dinilai tidak kooperatif dalam menghadapi proses persidangan dan cenderung menunda-nunda. Tumpak juga mencatat bahwa Ghufron aktif memberikan informasi kepada media, yang berkontribusi terhadap penyebaran berita mengenai kasus yang dihadapinya. Di sisi lain, faktor meringankan yang diperhatikan adalah bahwa Ghufron belum pernah dikenakan sanksi etik sebelumnya. Sebagai informasi tambahan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah mengajukan diri kembali untuk mendaftar sebagai Calon Pimpinan KPK periode 2024-2029. Selain itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak, juga terdaftar kembali dalam proses yang sama. ANTARA