JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan bahwa hingga 23 Agustus 2024, ada sebanyak 167 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen. Penggantian tersebut mencakup 968 pengaduan dengan total kerugian yang mencapai Rp112.060.464.920. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers mengenai hasil rapat Dewan Komisioner OJK untuk bulan Agustus 2024 di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, dia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang bertujuan untuk melindungi konsumen. Selama periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK juga telah memberikan sejumlah sanksi. Tercatat ada 195 surat peringatan tertulis yang diberikan kepada 144 PUJK, di samping tiga surat perintah yang dialamatkan kepada tiga PUJK, serta 47 surat sanksi denda yang diterapkan pada 47 PUJK lainnya. Dalam konteks pengawasan perilaku PUJK atau *market conduct*, OJK telah melaksanakan penegakan hukum yang berbentuk sanksi administratif akibat keterlambatan pelaporan oleh 71 PUJK. Dari jumlah tersebut, 55 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa denda, sementara 16 PUJK menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Lebih lanjut, OJK juga memberlakukan sanksi administratif berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hingga Agustus 2024, OJK mencatat telah menjatuhkan denda dengan total Rp390 juta kepada empat PUJK akibat pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, terutama berkaitan dengan penyediaan informasi dalam iklan dan prosedur pemasaran produk serta layanan. Friderica menambahkan bahwa terdapat juga sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterapkan kepada delapan PUJK yang beroperasi di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, dan pergadaian. Peringatan ini dikeluarkan terkait pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam hal penyediaan informasi yang benar dalam iklan dan prosedur penagihan kepada konsumen. Untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, OJK mengeluarkan perintah kepada PUJK untuk melaksanakan tindakan tertentu. Ini termasuk perbaikan dalam ketentuan internal sebagai hasil pengawasan langsung ataupun tidak langsung. Langkah ini diharapkan dapat mendorong PUJK untuk selalu mematuhi ketentuan yang ada, serta berkomitmen terhadap perlindungan konsumen dan masyarakat secara keseluruhan. ANTARA