BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Koba**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengidentifikasi bahwa terdapat beberapa persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh dua bakal pasangan calon (paslon) yang akan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra, dalam keterangannya di Koba, menyatakan bahwa kedua paslon tersebut adalah pasangan Algafry Rahman-Efrianda serta Adet Mastur-Erlansyah. Menurutnya, persyaratan administrasi yang dimaksud mencakup dokumen penting seperti ijazah, foto, dan berbagai administrasi lainnya yang belum lengkap. KPU memberikan tanggapan bahwa mereka berharap agar kedua paslon dapat segera melakukan perbaikan yang diperlukan. Supendi menegaskan bahwa kedua bakal paslon masih memiliki waktu untuk memperbaiki kekurangan persyaratan hingga 8 September 2024. Setelah masa perbaikan tersebut, mereka akan memasuki fase uji publik yang dijadwalkan berlangsung antara 14 dan 21 September 2024. Ia juga menambahkan bahwa perbaikan dokumen yang dimaksud sangat penting agar proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar. Dengan penuh keyakinan, Supendi menyatakan harapannya agar semua persyaratan yang kurang dapat segera dilengkapi oleh *liaison officer* (LO) dari masing-masing bakal paslon. Ia percaya bahwa semua dokumen yang diperlukan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pilkada di Bangka Tengah diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan Algafry Rahman-Efrianda serta Adet Mastur-Erlansyah Roskar. Diketahui bahwa pasangan Algafry Rahman-Efrianda didukung oleh delapan partai politik, termasuk Partai Golkar, PDIP, PPP, PKS, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PAN, dan PKB. Sementara itu, pasangan Adet-Erlan hanya mendapatkan dukungan dari satu partai politik, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). ANTARA