JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga Juli 2024, terdapat tujuh perusahaan pembiayaan dari total 147 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban untuk memiliki ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman saat konferensi pers bulanan yang diadakan di Jakarta pada hari Jumat. Dalam kesempatan tersebut, Agusman juga menjelaskan bahwa ada 26 dari 98 penyelenggara *peer-to-peer (P2P) lending* yang masih belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar. Dari jumlah tersebut, saat ini terdapat 12 penyelenggara yang sedang dalam proses analisis untuk meningkatkan modal disetor mereka. OJK berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah strategis guna memastikan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut. Upaya ini termasuk melakukan injeksi modal dari pemegang saham serta dari investor strategis lokal maupun asing yang memiliki reputasi baik, di samping mau tidak mau mengambil tindakan pengembalian izin usaha apabila diperlukan. Selama Agustus 2024, OJK menjalankan fungsi penegakan kepatuhan dan integritas di industri sektor PVML dengan mengenakan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, tujuh perusahaan modal ventura, dan 21 penyelenggara *P2P lending*. Sanksi tersebut diberikan karena pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, hasil pengawasan, serta tindak lanjut yang diambil setelah pemeriksaan. Agusman menyebutkan bahwa total sanksi administratif yang dijatuhkan terdiri dari 28 sanksi denda dan 36 sanksi berbentuk peringatan tertulis. Untuk memperkuat ketentuan di sektor PVML, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan membekukan kegiatan usaha dari PT Maju Raya Sejahtera, sebuah perusahaan modal ventura, akibat pengurusnya yang tidak mendapatkan persetujuan OJK untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota direksi. Dengan upaya penegakan kepatuhan dan sanksi yang dikenakan ini, OJK berharap seluruh pelaku industri sektor PVML dapat meningkatkan tata kelola yang baik, memperhatikan kehati-hatian, serta mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat berujung pada kinerja yang lebih baik dan kontribusi yang lebih optimal dalam industri keuangan. ANTARA