**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sebanyak 173 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan (LJK) yang beroperasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dalam periode dari bulan Juli hingga 25 Agustus 2024.
Sanksi tersebut terdiri dari 103 sanksi berupa peringatan atau teguran serta 70 sanksi denda yang bisa diikuti oleh sanksi peringatan. Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan informasi ini dalam sebuah konferensi di Jakarta pada hari Jumat.
Dalam penjelasannya, Ogi menyebutkan bahwa semua perusahaan asuransi diwajibkan untuk memiliki tenaga aktuaris. Namun, hingga 25 Agustus 2024, masih terdapat 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau belum mengajukan calon untuk dinilai kelayakan dan kemampuannya.
OJK terus memantau pelaksanaan *supervisory action* sesuai ketentuan yang ada bagi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Monitor yang dilakukan termasuk peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya diberikan serta permintaan untuk menyusun rencana tindak lanjut guna memenuhi kewajiban pengadaan aktuaris.
Lebih lanjut, OJK juga aktif dalam berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia, yang bertugas untuk memberikan sertifikasi kepada aktuaris. Ini merupakan langkah penting dalam mengatasi masalah *supply* tenaga ahli aktuaris yang dibutuhkan dalam sektor ini.
Berkaitan dengan pengembangan sektor PPDP, OJK berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh LJK. Ini dilakukan melalui pengawasan yang lebih terfokus pada dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, dengan harapan bahwa pengawasan tersebut dapat membantu perusahaan-perusahaan tersebut memperbaiki kondisi keuangan demi kepentingan pemegang polis.
Dalam upayanya tersebut, OJK juga memberikan dukungan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk melakukan penanganan yang komprehensif terhadap pemegang polis. Setakat ini, sebagian besar pemegang polis, sebanyak 99,7 persen, telah setuju dengan skema restrukturisasi polis yang ditawarkan dan han telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Menghadapi tantangan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis, OJK sejak tahun 2020 telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan melibatkan kementerian serta lembaga terkait.
RPK ini telah diperbarui dan diajukan oleh Jiwasraya kepada OJK pada tahun 2023, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan bagi pemegang polis.
ANTARA
OJK Berikan 173 Sanksi kepada LJK Sektor Perasuransian dan Pensiun
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
Komentar (0)
Memuat komentar…







