BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi akan memperketat izin perjalanan dinas para pejabat di daerah itu. Tanpa seizin bupati, pejabat tidak boleh melakukan perjalanan dinas dengan alasan apapun.
“Semua perjalanan dinas harus melalui izin bupati. Selain itu perjalanan dinas harus melampirkan undangan. Kalau tidak jelas coret saja perjalanan dinas itu,” tegas Supian Hadi, Rabu (21/7/2016).
Hal tersebut diungkapkan bupati dua periode itu terkait besarnya anggaran perjalanan dinas pejabat yang disinyalir selama ini simpang siur dan tidak tertib. Tentu saja hal ini wajib jadi perhatian serius bagi para pejabat di lingkup Pemkab Kotim. Supian menegaskan, tidak boleh lagi ada pejabat, terutama kepala SKPD, yang melakukan perjalanan dinas tanpa seizin bupati.
Supian tidak menampik, ada sejumlah pejabat Kotim yang melakukan perjalanan dinas tanpa sepengetahuan dan izinnya sebagai kepala pemerintahan. Karenanya, untuk menertibkan hal ini, perjalanan dinas pejabat utamanya ke luar daerah harus mendapatkan persetujuan bupati terlebih dulu.
Ke depan, tutur Supian, para pejabat sebelum berangkat harus melapor ke bupati, wakil bupati, atau minimal Sekretaris daerah dengan menyampaikan alasan dan urgensi kepergiannya dalam melakukan perjalanan dinas.
“Jadi yang terjadi selama ini banyak yang semaunya saja melakukan perjalanan dinas tanpa sepengetahuan atasan tertinggi. Nanti akan dikaji lagi, apakah tujuan mereka melakukan perjalanan dinas adalah sesuatu yang memang penting dan harus dilakukan, semua nanti kami lihat. Jangan sampai tujuannya lain dan hanya memanfaatkan fasilitas ini, maka itu yang kita hindari,” tegasnya.
Perjalanan dinas harus membawa dampak positif bagi pembangunan Kotim. Semua perjalanan dinas yang dilakkan pun harus dievaluasi dan ditularkan pada yang lainnya sehingga semua tahu bagaimana hasilnya.
Menurutnya, pejabat yang meninggalkan daerah tanpa ijin pimpinan, maka dianggap melanggar.
“Sanksinya bisa tegas. Misalnya bisa dicopot dari jabatannya, sebagai bentuk pembinaan kepada seluruh pejabat lingkup Pemkab Kotim,” tegasnya. (RAFI)UDIN/m
Perjalanan Dinas Pejabat Harus Seizin Bupati
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Komentar (0)
Memuat komentar…







