BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang terletak di Provinsi Bengkulu telah memutuskan untuk meningkatkan target pendapatan asli daerah (PAD) untuk tahun 2025. Target baru ini ditetapkan sebesar Rp105 miliar, sebuah peningkatan dari nilai sebelumnya yang hanya sebesar Rp84 miliar untuk tahun 2024. Asisten I Pemkab Rejang Lebong, Pranoto Majid, mengungkapkan bahwa dalam rapat yang diadakan untuk membahas penetapan target tersebut, pihaknya telah mengusulkan angka baru layak ini. Peningkatan target sebesar Rp21 miliar tersebut menunjukkan optimisme pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi. Pranoto menjelaskan bahwa dalam proses penentuan target tersebut, partisipasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat penting. Beberapa dinas atau badan mengalami kenaikan target, sementara yang lainnya terdapat penurunan yang tentu saja dapat dijelaskan dengan alasan yang tepat. Salah satu contoh yang disampaikan adalah target Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang ditetapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong. Untuk tahun 2025, target PBB berada di angka Rp2 miliar. Namun, mencapai angka tersebut menjadi tantangan. Berdasarkan capaian hingga akhir Agustus, pihak BPKD memperkirakan bahwa target ini tidak akan tercapai pada tahun mendatang. Pranoto juga menyebutkan bahwa kendala yang dihadapi pada awal tahun 2024 berkontribusi pada pencapaian yang tidak optimal. Terdapat jeda selama tiga bulan di mana penarikan pajak dan retribusi mengalami penghentian akibat adanya penyesuaian terhadap perubahan Perda PAD yang berkenaan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Andy Ferdian, Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, menambahkan bahwa target PAD yang dibahas ini masih dalam tahap usulan dan dapat mengalami perubahan, baik penurunan maupun peningkatan. Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan, tarif dari sektor-sektor PAD di kabupaten ini banyak yang telah dimodifikasi. Di samping itu, ada potensi baru untuk pendapatan yang belum dimasukkan dalam target PAD tahun 2024, akan tetapi kini telah termasuk dalam target tahun 2025. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah ke depan. “Detail dan angka pasti dari target ini baru dapat dipublikasikan setelah pengesahan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saat ini, angka yang ada masih sebatas estimasi atau usulan,” ungkap Andy Ferdian. ANTARA