**Borneonews - Jakarta** Dalam upaya menanggulangi kejahatan lintas negara, Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Mereka diduga merekrut Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan sebagai *scammer* di negara-negara seperti Thailand, Laos, dan Kamboja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menjelaskan dalam pernyataannya bahwa dalam operasi ini, pihaknya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku serta barang bukti yang berkaitan dengan proses rekrutmen tersebut. Pengungkapan ini berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Petugas menemukan adanya penawaran pekerjaan yang mencurigakan di platform media sosial Facebook.
Di era digital yang terus berkembang pesat, kegiatan patroli siber merupakan langkah yang efektif untuk mencegah angka kejahatan lintas negara. Ini juga mencerminkan komitmen kami dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia, ungkap Nur Raisha.
Selanjutnya, pada tanggal 27 Agustus 2024, petugas melakukan penyamaran untuk bertemu dengan dua WNA tersebut, yang dikenal sebagai XF dan WS, di sebuah kedai kopi di Pancoran Glodok. Dalam pertemuan itu, calon pekerja diminta menjalani wawancara serta tes keterampilan komputer.
Setelah wawancara, calon pekerja diminta untuk melakukan *video call* dengan perwakilan calon pemberi kerja dari luar negeri, yang menanyakan kesiapan mereka untuk bekerja sebagai *scammer* dengan durasi kerja selama 12 jam sesuai dengan zona waktu Amerika Serikat. Calon pekerja dijanjikan gaji yang bervariasi tergantung pada kinerja mereka, serta fasilitas seperti tiket penerbangan pulang-pergi, akomodasi, dan uang lembur. Selanjutnya, mereka diarahkan untuk membuat paspor dengan janji bahwa biaya pembuatan paspor tersebut akan ditanggung oleh perusahaan setelah mereka berhasil melewati proses seleksi.
Setelah calon pekerja berhasil membuat paspor, kedua WNA dari Tiongkok tersebut mengatur pertemuan pada 2 September 2024 di Pancoran Glodok untuk menyerahkan paspor dan memberikan uang pengganti biaya pembuatan paspor. Pada saat pertemuan, petugas Imigrasi yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan XF dan WS di sebuah hotel di kawasan Glodok.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk dua paspor Tiongkok, dua paspor Indonesia, satu laptop, serta enam telepon genggam. Kedua WNA tersebut memasuki Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA).
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran dalam hukum keimigrasian akan ditindak dengan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan deportasi dan penangkalan terhadap pelaku jika terbukti bersalah.
Keberhasilan ini membuktikan kinerja Imigrasi yang responsif dan cepat dalam menindaklanjuti WNA yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia, kata Silmy. Ia juga memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Jakarta Barat atas dedikasi dan profesionalisme yang ditunjukkan dalam menangani masalah ini. Silmy berharap pencapaian tersebut dapat memotivasi untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian.
ANTARA
Imigrasi Jakarta Barat Ungkap Penipuan Rekrut WNI Jadi Scammer
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







