MANADO –
**Borneonews - Manado**, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, menjelaskan berbagai langkah yang diambil oleh instansi tersebut dalam rangka meningkatkan kuantitas permohonan Kekayaan Intelektual (KI). Dalam rapat koordinasi teknis yang berkaitan dengan kinerja program penegakan dan pelayanan hukum di bidang kekayaan intelektual, yang berlangsung di Ballroom Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, Lumbuun mengungkapkan bahwa sejak tahun 2023, telah dilaksanakan berbagai inisiatif untuk mendukung peningkatan kuantitas permohonan KI di wilayah Sulut. Dijelaskan lebih lanjut, pihak Kemenkumham berfokus pada pelaksanaan edukasi dan pendampingan bagi masyarakat terkait proses pengajuan permohonan. Dengan adanya upaya ini, diharapkan pemanfaatan dan pencapaian KI dapat meningkat secara signifikan di Sulawesi Utara. Dalam kesempatan yang sama, Lumbuun menyampaikan pengakuan mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam mengembangkan potensi KI di daerah tersebut. Ia menekankan pentingnya komitmen untuk memperbaiki layanan publik, agar masyarakat lebih mudah dalam mendaftarkan kekayaan intelektual yang mereka miliki. Lebih jauh, Lumbuun menegaskan bahwa tahun 2024 diharapkan menjadi Tahun Indikasi Geografis, di mana setiap Kantor Wilayah Kemenkumham ditargetkan untuk mendorong pendaftaran setidaknya satu Indikasi Geografis. Saat ini, Kanwil Kemenkumham Sulut memiliki tiga potensi Indikasi Geografis yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, beserta para Direktur dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berperan sebagai evaluator pencapaian dari berbagai kantor wilayah. Melalui kolaborasi ini, diharapkan akan ada peningkatan pemahaman dan perhatian terhadap kekayaan intelektual, yang tentunya membawa banyak manfaat bagi masyarakat dan perkembangan ekonomi lokal. ANTARA