**Borneonews - Jakarta**, Kontroversi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) menjadi hal yang menarik perhatian dalam diskusi yang berlangsung pada International Sustainability Forum (ISF) 2024. Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti, menekankan pentingnya RUU ini untuk segera disahkan demi mempercepat transisi energi di Indonesia.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat saat ini sedang menggodok RUU EBET, namun di tengah urgensinya, terdapat perdebatan terkait skema *power wheeling* yang merupakan salah satu komponen dalam draft RUU tersebut. Skema ini dipersepsikan oleh sebagian kalangan sebagai langkah liberalisasi dalam sektor ketenagalistrikan, menciptakan mekanisme *multi-buyer multi-seller* (MBMS), yang membuka kesempatan bagi swasta serta pemerintah untuk menjual besar pada pasar energi listrik maupun langsung kepada konsumen akhir.
Namun, ada juga pandangan yang berbeda yang menyebutkan bahwa *power wheeling* berpotensi besar untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing dalam sektor ketenagalistrikan di Tanah Air jika dilaksanakan dengan baik. Pada intinya, *power wheeling* memungkinkan para produsen listrik independen (IPP) untuk menyalurkan listrik mereka melalui jaringan transmisi atau distribusi yang dimiliki oleh PLN ke konsumen tertentu. Dalam konteks ideal, skema ini diharapkan mampu memanfaatkan jaringan listrik secara efisien dan mendorong persaingan yang sehat dalam sektor ini.
Terlepas dari potensi yang diharapkan, ada sejumlah catatan yang mesti diperhatikan dengan saksama terkait pelaksanaannya. Kekhawatiran muncul dari Ketua Umum DPP SP PT PLN (Persero), M Abrar Ali, yang menyatakan bahwa implementasi *power wheeling* dapat menurunkan permintaan listrik organik hingga 30 persen dan permintaan non-organik dari pelanggan konsumen tegangan tinggi (KTT) dapat berkurang hingga 50 persen. Penurunan ini diprediksi akan memberikan dampak langsung pada anggaran APBN yang bertanggung jawab atas beban biaya tersebut.
*Power wheeling*, sebagai bagian dari skema MBMS melibatkan proses *unbundling*, dinilai bertentangan dengan Regulasi Nomor 20 Tahun 2022 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004. Skema ini bisa berpotensi menciptakan kompetisi di dalam pasar penyediaan listrik umum, yang mungkin saja mengurangi peran pemerintah dalam menjaga kepentingan publik di sektor ketenagalistrikan.
Seiring berjalannya waktu, penerapan *power wheeling* jika tidak ditangani dengan hati-hati, berpotensi merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), APBN, serta konsumen dalam jangka panjang. Dari segi beban jaringan, peningkatan transaksi listrik melalui jaringan bisa membebani infrastruktur transmisinya, terutama jika manajemen tidak dilakukan secara efektif. Selain itu, PLN bisa kehilangan pendapatan signifikan jika banyak konsumen besar memilih untuk membeli listrik langsung dari IPP.
Implementasi skema ini membutuhkan peraturan yang rinci dan berlapis, guna menjamin keadilan serta efisiensi dalam transaksi. Risiko terhadap keamanan sistem dari *power wheeling* juga menjadi perhatian, karena hal ini dapat mempengaruhi keamanan sistem kelistrikan nasional secara keseluruhan. Kendati demikian, jika dikelola dengan baik, *power wheeling* dapat menciptakan efisiensi jaringan, memanfaatkan kapasitas infrastruktur yang ada, dan mengurangi investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan jaringan baru.
Dari perspektif yang lebih positif, skema ini menjanjikan peningkatan inovasi dan persaingan di sektor ketenagalistrikan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pengurangan harga listrik untuk konsumen dan memacu masuknya investasi baru, khususnya dalam energi terbarukan, karena IPP akan memiliki lebih banyak kebebasan dalam menjual listrik. Pada akhirnya, dengan mendorong dekarbonisasi, *power wheeling* memiliki potensi untuk mempercepat transisi energi dan mengurangi emisi gas rumah kaca di Indonesia.
Padahal, perdebatan mengenai skema *power wheeling* sangat relevan untuk dibahas menjelang pengesahan RUU EBET, mencerminkan kompleksitas masalah dalam proses transisi energi yang tengah dijalani Indonesia. Agar implementasi *power wheeling* dapat dilakukan secara efektif dan memberikan dampak positif, diperlukan perencanaan jaringan yang solid agar infrastruktur transmisi dan distribusi bisa menopang beban tambahan.
Perlu juga ditetapkan mekanisme tarif yang transparan serta adil, di mana pemerintah berperan dalam memastikan semua pihak mendapatkan perlakuan yang setara. Pemantauan oleh regulator juga harus diperkuat untuk menjamin pelaksanaan *power wheeling* sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam sektor ketenagalistrikan juga diperlukan demi mendukung pelaksanaan skema ini. Evaluasi berkala oleh pemerintah sangat penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai tantangan yang muncul selama pelaksanaan program tersebut.
Ketentuan dalam RUU EBET terkait *power wheeling* harus dirumuskan dengan jelas dan detail, termasuk definisi yang komprehensif untuk menghindari berbagai tafsir yang berbeda. Persyaratan teknis yang ketat juga sangat krusial demi menjaga keamanan dan ketahanan sistem kelistrikan.
Akhirnya, perlu ada mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif untuk menghindari konflik di antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi *power wheeling*. Perlindungan terhadap konsumen juga harus menjadi perhatian utama agar mereka memperoleh layanan listrik yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.
Dalam perspektif yang ideal, *power wheeling* memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing dalam sektor ketenagalistrikan Indonesia. Namun, implementasinya membutuhkan perhatian dan perencanaan yang mendalam untuk memastikan regulasi yang disusun dapat menjawab tantangan-tantangan yang ada dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat.
ANTARA
Urgensi RUU EBET dan Potensi Skema Power Wheeling di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Komentar (0)
Memuat komentar…







