**Borneonews - Makassar**, Akademisi dan Wakil Rektor III bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, MHum, baru-baru ini menerima penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Bapak Agus Harimurti Yudhoyono.
Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas dedikasi Prof. Farida dalam merumuskan aturan hukum yang berfokus pada perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat terkait tanah ulayat. Sebagai seorang akademisi yang menjabat sebagai Guru Besar Hukum Agraria di Fakultas Hukum Unhas, beliau telah banyak berkontribusi dalam kajian dan riset yang bertujuan mengembangkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat adat.
Dalam penjelasannya, yang disampaikan di Makassar, Farida menegaskan keterlibatannya dalam banyak penelitian yang berdampak langsung pada hak-hak masyarakat hukum adat, terutama mengenai tanah ulayat. Ia mencontohkan salah satu riset yang dilaksanakan pada tahun 2021, ketika ia masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum. Dalam kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Prof. Farida memimpin penelitian yang berfokus pada inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat milik masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemberian penghargaan tersebut berlangsung dalam acara *International Meeting in Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries* yang diadakan di Bandung pada tanggal 5 September. Melanjutkan penelitiannya, Prof. Farida juga mengungkapkan bahwa periode 2022 hingga 2024, kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN akan berlanjut di Provinsi Jambi dan Kalimantan Barat, serta saat ini tengah mengkaji di Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan bersama tim peneliti dari berbagai disiplin ilmu.
Farida menekankan kolaborasi interdisipliner yang dilakukan, tidak hanya dalam bidang hukum agraria dan adat, tetapi juga melibatkan perspektif dari antropologi, sosiologi, serta geospasial. Ini semua terintegrasi dalam Pusat Kajian Hukum Agraria Unhas yang dipimpin oleh Dr. Kahar Lahae.
Melalui kegiatan penelitian yang mencakup inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat ini, Prof. Farida berhasil memberikan peta yang menggambarkan lokasi tanah ulayat milik masyarakat hukum adat. Hasil dari penelitian tersebut pun melahirkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang ditetapkan dengan nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat bagi masyarakat hukum adat.
Sebagai penutup, Prof. Farida menekankan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk kontribusinya sebagai akademisi, serta sebagai mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas saat itu.
ANTARA
Akademisi Unhas Terima Penghargaan Menteri ATR/BPN atas Dedikasi Hukum Adat
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Komentar (0)
Memuat komentar…







