BORNEONEWS, Gunung Mas - SAAT ini sudah cukup banyak masyarakat di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang mendirikan bangunan sarang walet. Namun masih belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pendirian sarang walet. Ini harus penjadi perhatian Pemkab Gumas dan DPRD untuk secepatnya membuat perta sarang walet.

Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Perizinan terpadu (KPPT) Kabupaten Gumas Buhdi mengatakan, saat ini sejumlah bangunan sarang walet di Gumas hanya menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB). Mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Gumas Nomor 10 Tahun 2008 mewajibkan semua bangunan di Gumas memiliki IMB.

“Izin yang kami keluarkan hanya IMB. Tidak ada kami keluarkan izin kusus untuk pendirian bangunan sarang walet,” kata Budhi kepada wartawan di ruang kerjannya, Kamis (21/7/2016).

Menurut dia, untuk koefiden IMB yang dikeluarkan KPPT memuat terdiri dari luas bangunan, tingkat bangunan, guna bangunan, ketahanan kontruksi bangunan dan letak bangunan. Sementara untuk bangunan sarang walet, termasuk dalam bangunan lain-lain sesuai pasal 41 hurup (e) Perda Nomor 10 Tahun 2008.

“Kita hanya sebatas menerbitkan IMB. Untuk penerbitan IMB kami melibatkan Dinas Pekerjan Umum Bidang Tata Ruang. Permohonan masuk ke KPPT kemudian dilakukan peninjauan dilapangan bersama Dinas PU. Kalau Dinas PU menyetujui, diterbitkan IMB. Kalau tidak berkas permohonan dikembalikan,” terang dia.

Sebelumnya,Asisten I Sekretriat Daerah (Setda) Kabupaten Gumas Suprapto Sungan mengatakan, pembuatan perda tentang sarang walet memang perlu secepatnya. Hal itu supaya pendirian sarang walet tidak sembarangan. Artinya, keberadaan bangunan sarang walet jangan sampai menganggu kepentingan umum.

“Perda sarang walet untuk mengatur lokasi pendirian sarang walet, kontribusi untuk pemerintah daerah dan hal-hal lainnya, kata Suprapto Sungan. (EPRA SENTOSA/m)