BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Polres Metro Tangerang Kota telah mengambil langkah strategis dalam menanggulangi meningkatnya angka pencurian kendaraan bermotor (*curanmor*) dengan membentuk tim khusus yang dikenal sebagai *Timsus*. Tim ini melibatkan anggota dari Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal dan Unit Reserse Kriminal dari polsek-sektor terdekat. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengungkap berbagai kasus pencurian motor yang telah meningkat signifikan dalam dua bulan terakhir. Dalam periode penyelidikan yang mencakup bulan Juli dan Agustus 2024, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa sebanyak 50 tersangka berhasil ditangkap dari total 127 lokasi yang berada di bawah wilayah hukum Polres Metro Tangerang. Jumlah ini mencerminkan keseriusan kepolisian dalam menanggapi isu pencurian yang merugikan masyarakat. Kapolres menguraikan lebih lanjut tentang peran dari para tersangka yang berhasil diamankan. Dari total tersebut, 25 orang bertindak sebagai pemetik atau eksekutor. Sementara itu, 21 orang berfungsi sebagai joki untuk membantu dalam proses pencurian, dan 4 orang bertindak sebagai penadah, yang menerima barang hasil kejahatan tersebut. Para pelaku yang ditangkap teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan lokal yang beroperasi di wilayah Tangerang, Lebak, Pandeglang, dan Lampung. Mereka menjalankan aksinya secara acak dengan mencari sasaran yang dianggap rentan. Kapolres juga memaparkan barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka. Di antara barang bukti tersebut terdapat satu senjata api rakitan, satu senjata tajam, dua mobil, 32 sepeda motor, serta beberapa kunci leter T dan Y beserta mata kuncinya. Selain itu, ada lima ponsel, rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan kejahatan para pelaku di lokasi kejadian, serta 12 bukti pemilik kendaraan berupa STNK. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa di antaranya adalah Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 mengenai pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 terkait penadahan. Mereka dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama dua belas tahun. Kapolres juga menyatakan bahwa tim yang dibentuk akan melakukan pemetaan ulang terhadap wilayah-wilayah yang rawan pencurian serta meningkatkan pengawasan di lapangan. Patroli akan diperkuat sebagai langkah pencegahan lebih lanjut. Selain itu, ia menyerukan kepada masyarakat agar bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terkait bahaya pencurian kendaraan. Dalam hal modus operandi, Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku seringkali menggunakan metode yang mengancam, seperti memperlihatkan senjata api, merusak kunci kendaraan dengan perangkat khusus, atau bahkan berpura-pura menjadi petugas leasing dengan menggunakan surat tugas yang palsu. Diakhir pernyataannya, Kapolres menekankan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, disarankan untuk menyimpan kendaraan di lokasi yang aman serta menggunakan kunci ganda sebagai upaya pencegahan. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melaksanakan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku *curanmor* yang memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Salah satu contoh tindakan tegas yang telah dilakukan terjadi pada Jumat, 2 Agustus, sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam insiden tersebut, aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap seorang tersangka bernama I alias G, yang meninggal dunia akibat melakukan perlawanan dengan senjata api saat proses penangkapan berlangsung. ANTARA