**Borneonews - Tangerang**, PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS), yang merupakan bagian dari Garuda Indonesia Group, berhasil mengidentifikasi dan menindak tegas pelaku penipuan yang memanfaatkan nama "Garuda Indonesia Group" untuk menjalankan skema perekrutan pegawai secara ilegal.
Keterangan ini disampaikan oleh Adrie Dwi Aryanto, yang menjabat sebagai VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS, dalam sebuah pernyataan di Tangerang. Ia menegaskan bahwa tindakan penindakan diambil setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh serta berkolaborasi dengan aparat berwenang. Proses ini dilakukan untuk memastikan agar kelemahan dalam sistem perekrutan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebelum mengambil langkah hukum, PT GDPS telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dari berbagai pengaduan yang diterima. Bukti tersebut mendukung tindakan hukum terhadap pelaku penipuan yang kini telah diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses lebih jauh sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. "Langkah ini diambil demi melindungi calon korban dan menjaga reputasi serta integritas perusahaan," ungkap Adrie.
Ia juga menekankan bahwa PT GDPS tidak pernah memungut biaya dalam proses rekrutmen calon karyawan. Setiap tahapan mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi dilaksanakan tanpa biaya tambahan. "Kami juga tidak pernah mencantumkan nama pejabat tertentu dalam komunikasi terkait proses rekrutmen," tambah Adrie menegaskan.
Sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus penipuan, PT GDPS menyediakan sistem Whistle Blowing System (WBS). Sistem ini berfungsi sebagai saluran bagi karyawan maupun pihak lainnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk penipuan, *fraud*, korupsi, tindak pidana, serta pelanggaran etika yang melibatkan pegawai atau orang lain yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
WBS dapat diakses melalui situs resmi PT GDPS di www.wbsgdps.com, dan laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 081112591717. Penerapan sistem ini sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 35, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas keputusan yang diambil oleh direksi.
Dengan adanya inisiatif ini, PT GDPS menegaskan komitmennya untuk membangun integritas dalam operasional perusahaan. Adrie menukaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan PT GDPS demi menjaga kepercayaan masyarakat.
ANTARA
GDPS Ungkap Penipuan Rekrutmen Mengatasnamakan Garuda Indonesia
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







