JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka layanan bagi semua bakal calon kepala daerah untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Layanan ini berlangsung pada tanggal 7 dan 8 September 2024. Tujuannya adalah untuk membantu calon kepala daerah dalam melengkapi dokumen LHKPN yang merupakan salah satu syarat wajib untuk pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Layanan penerimaan dokumen dan verifikasi administrasi akan dilaksanakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Kegiatan ini akan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB pada kedua hari tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPK juga mengingatkan kepada para bakal calon untuk segera menyelesaikan semua dokumen persyaratan, mengingat adanya batas akhir untuk perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon yang jatuh pada 8 September 2024. Dalam hal ini, KPK menekankan pentingnya melengkapi semua persyaratan agar pendaftaran dapat berjalan lancar. Para bakal calon yang belum menerima tanda terima LHKPN diminta untuk segera melengkapinya dengan dokumen pendukung. Salah satunya adalah surat kuasa yang seharusnya dilengkapi dengan *meterai* elektronik. Dokumen tersebut dapat dikirimkan melalui email ke sk.elhkpn@kpk.go.id. Namun, bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam penggunaan *meterai* elektronik, bisa menggantinya dengan *meterai* tempel. Dokumen-dokumen tersebut juga dapat diserahkan langsung ke Gedung KPK. Mengingat waktu yang semakin mendekat pada batas akhir, KPK mengimbau semua bakal calon kepala daerah untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan guna memastikan kelancaran proses pendaftaran di KPU. ANTARA