**Borneonews - Tenggarong, Kalimantan Timur**, Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menyampaikan rasa puas atas kinerja 193 kepala desa (kades) yang berhasil mengembangkan desa-desa di wilayahnya. Kinerja tersebut tercermin melalui Indeks Desa Membangun (IDM), di mana semua desa kini berstatus baik, tanpa ada desa yang tertinggal.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengelompokkan IDM menjadi lima kategori, yaitu sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri. Menurut Bupati Edi, berdasarkan IDM tahun 2024, semua desa di Kutai Kartanegara berada dalam tiga kategori yaitu berkembang, maju, dan mandiri, meninggalkan dua kategori di bawahnya.
Keberhasilan ini, menurutnya, merupakan hasil kolaborasi yang baik antara kades dengan seluruh elemen masyarakat di desa, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, Tim Penggerak PKK, posyandu, RT, karang taruna, serta lembaga lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa sinergitas menjadi kunci dalam mengangkat status desa.
Bupati mengungkapkan, pencapaian ini juga menjadi salah satu indikator keberhasilan, yang mendorong pengukuhan penambahan masa jabatan untuk 193 kades pada tanggal 6 September baru-baru ini. Dia menyerahkan Surat Keputusan (SK) yang memperpanjang masa jabatan mereka dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Perubahan dalam masa jabatan ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan baru ini menyebutkan bahwa masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun dengan batasan maksimal dua periode. Selain itu, calon kades dapat memenangkan pemilihan tanpa melalui pemilihan jika hanya ada satu calon.
Dalam ketentuan sebelumnya, masa jabatan kades adalah enam tahun dan mereka dapat menjabat hingga tiga periode. Untuk pemilihan kades, diharuskan ada minimal dua calon yang bersaing.
Perpanjangan masa jabatan bagi kades ini merupakan langkah lanjutan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Surat dari Mendagri yang dikeluarkan pada 5 Juni 2024, jelas Bupati Edi.
ANTARA
Bupati Edi Damansyah Puas Kinerja 193 Kades di Kutai Kartanegara
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







