MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara memperkuat tindakan pengawasan terhadap keberadaan orang asing untuk mencegah pelanggaran hukum di wilayah ini dengan menerapkan prinsip selektif. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang disusun oleh pemerintah Indonesia, yang mengadopsi sistem *selective policy*. Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumut, Yan Wely Wiguna, menjelaskan bahwa hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat serta tidak mengancam keamanan dan ketertiban umum yang diizinkan untuk masuk ke dalam wilayah Indonesia. Mereka yang dianggap membahayakan masyarakat, seperti pelaku narkoba, terorisme, dan kejahatan lintas negara termasuk tindak pidana perdagangan orang dan pencucian uang, tidak akan diberikan izin. Yan Wely menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai unsur pemerintah dalam hal ini. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), dijelaskan bahwa pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak imigrasi, melainkan juga melibatkan berbagai lembaga pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk meningkatkan pengawasan secara menyeluruh. Sebagai langkah konkret untuk memperkuat pengawasan tersebut, Kantor Imigrasi Medan melaksanakan rapat Timpora bersama pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada hari Jumat (6/9). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memberikan saran serta pertimbangan kepada instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait mengenai pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, baik dalam kapasitas sebagai wisatawan, tenaga kerja asing, ataupun pelaku perkawinan campuran yang berada di Kabupaten Deli Serdang. Wahyu juga menekankan pentingnya kerja sama antara imigrasi dan *stakeholder* lainnya dalam mengawasi aktivitas orang asing di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui pertukaran data dan informasi, pengumpulan informasi, penyelesaian masalah terkait keberadaan orang asing, serta perencanaan operasi gabungan. Sebelumnya, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan telah melakukan tindakan deportasi terhadap sembilan warga negara asing pada bulan Agustus 2024 akibat pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian. Proses deportasi ini dilaksanakan dalam empat tahap melalui Bandara Internasional Kualanamu yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta. ANTARA