KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Saat orangtua meninggal dunia, tidak jarang mereka akan mewariskan tanah kepada ahli warisnya. Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mengurus peralihan hak pewarisan.

"Peralihan hak pewarisan yakni, berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak kepada pihak lain karena pemegang haknya meninggal dunia. Ada beberapa persyaratan berkas yang perlu dipersiapkan jika ingin mengurus peralihan hak pewarisan," kata Kepala Kantor Pertanahan Gunung Mas M Zubaidi Noor, Sabtu, 7 September 2024.

Syarat berkas yang pertama yakni formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai. Lalu, melampirkan surat kuasa apabila dikuasakan.

Fotokopi identitas seperti KTP, KK pemohon atau kuasanya, sertifikat asli, surat keterangan waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akte wasiat notariel.

Kemudian, Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, lalu penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan.

--page

"Selain itu menyerahkan bukti surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), bukti surat setoran pajak/pajak penghasilan (SSP/PPh)," jelas Kepala Kantor Pertanahan Gunung Mas itu.

Zubaidi menjelaskan bahwa mengurus peralihan hak pewaris perlu dilakukan untuk menghindari konflik di kemudian hari baik antar keluarga atau pihak lainnya. 

Jika masyarakat khususnya di Kabupaten masih bingung, Zubaidi menyarankan untuk menghubungi hotline Kantor Pertanahan Gunung Mas di nomor 0858-2800-1205. (RISKA YULYANA/j)