JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa total pembiayaan untuk skema *buy now pay later* (BNPL) yang berasal dari perusahaan pembiayaan (PP) telah mengalami pertumbuhan signifikan. Pada Juli 2024, total pembiayaan ini tercatat mencapai Rp7,81 triliun, yang menunjukkan peningkatan sebesar 73,55 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu atau secara *year on year* (yoy). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro di OJK, Agusman, menjelaskan bahwa meskipun angka ini menunjukkan pertumbuhan yang positif, porsi produk kredit BNPL yang ditawarkan oleh perbankan masih lebih rendah, yaitu sebesar 0,24 persen. Meskipun demikian, kredit BNPL di sektor perbankan terus mencatat pertumbuhan yang impresif. Selain itu, Agusman melanjutkan bahwa baki debet kredit BNPL pada perbankan juga mengalami pertumbuhan signifikan, meningkat sebesar 36,66 persen yoy hingga mencapai Rp18,01 triliun. Jumlah rekening yang ada dalam skema ini telah mencapai 17,90 juta. Di sisi lain, risiko kredit yang terkait dengan BNPL di kalangan perbankan telah menurun menjadi 2,24 persen. Agusman juga mencatat bahwa non performing financing (NPF) *gross* untuk BNPL di perusahaan pembiayaan pada Juli 2024 tercatat sebesar 2,82 persen, yang merupakan penurunan dibandingkan dengan NPF bulan Juni 2024 yang mencapai 3,07 persen. Jumlah kontrak pembiayaan yang bermasalah mencapai 1,5 juta kontrak atau setara dengan 1,80 persen dari total kontrak pembiayaan BNPL yang ada. Dalam konteks ini, Agusman menyampaikan bahwa belum ada informasi mengenai apakah individu yang termasuk dalam 1,5 juta kontrak pembiayaan bermasalah tersebut mengajukan *Kredit Pemilikan Rumah* (KPR) atau tidak. Sebagai penutup, OJK mengingatkan kepada para pengguna layanan *paylater* atau *fintech lending* untuk selalu bijak dalam memanfaatkan pembiayaan. Hal ini penting agar setiap pengguna dapat mempertimbangkan kemampuan mereka dalam melakukan pembayaran. ANTARA