JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan permintaan kepada penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) serta asosiasi terkait untuk melakukan upaya mitigasi risiko. Langkah ini penting untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi *online* yang marak di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa langkah-langkah mitigasi yang diambil harus mampu memastikan bahwa penyaluran pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, termasuk LPBBTI, tidak disalahgunakan untuk perilaku perjudian *online* yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan melanggar hukum. Agusman juga menyampaikan bahwa pihak penyelenggara LPBBTI dan asosiasi telah diingatkan melalui surat resmi dari OJK. Surat tersebut meminta mereka untuk mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan agar produk dan layanan yang mereka tawarkan tidak menjadi alat bagi kegiatan ekonomi ilegal semacam judi *online*. Selain itu, OJK mengimbau perusahaan pembiayaan dan LPBBTI untuk berupaya mengurangi risiko meningkatnya kredit bermasalah dengan melakukan penilaian kelayakan pendanaan atau *credit scoring*. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pembiayaan dan menekan jumlah kredit yang mengalami masalah. Tingkat kredit bermasalah di perusahaan pembiayaan dan LPBBTI diproyeksikan tetap terjaga hingga akhir tahun 2024. Profil risiko perusahaan pembiayaan per Juli 2024 tercatat dengan rasio non performing financial (NPF) *gross* sebesar 2,75 persen dan NPF *net* sebesar 0,84 persen. Untuk LPBBTI, tingkat wanprestasi yang diukur lebih dari 90 hari (TWP90) juga berada di posisi terjaga, tercatat sebesar 2,53 persen, lebih baik dibandingkan dengan bulan Juni 2024 yang mencapai 2,79 persen. Sebelumnya, telah dilakukan deklarasi bersama untuk memberantas judi *online*, melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bank Indonesia, OJK, serta sebelas asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional. Deklarasi ini menunjukkan adanya komitmen kuat dari berbagai pihak untuk mendukung upaya pemerintah dalam menghentikan konten serta aktivitas perjudian *online*. Dalam langkah konkret, Kominfo, Bank Indonesia, OJK, serta sebelas asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama. Tim ini bertugas untuk menyusun strategi yang lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu dalam memberantas judi *online*, sebagaimana diungkapkan Agusman dalam pernyataannya pada 28 Agustus. Sebelas asosiasi dan perhimpunan yang turut dalam deklarasi ini meliputi Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (Perbina), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (Himbara). ANTARA