BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Penjabat Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mendorong para pemilih pemula yang akan berulang tahun ke-17 pada tanggal pemungutan suara untuk segera mengurus berkas administrasi yang diperlukan. Hal ini penting agar mereka dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum yang akan datang. Nurdin menyarankan, para pemilih dapat mengurus dokumen tersebut dengan cara datang langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat. Alternatif lainnya, mereka juga bisa melakukan pengurusan secara online dengan memanfaatkan aplikasi *Sobatdukcapil*. Lebih lanjut, Nurdin mengingatkan pentingnya partisipasi generasi muda, khususnya para pemilih pemula, dalam menggunakan hak pilih mereka di Pilkada 2024. Ia menekankan bahwa tidak ada kesempatan kedua untuk memperbaiki keputusan dalam pemilu, yang berbeda dengan memilih makanan di restoran. "Kalau menyesal tidak menggunakan hak pilih, konsekuensinya akan terasa hingga lima tahun ke depan," ucap Nurdin. Di sisi lain, Nurdin mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang yang telah mengadakan sosialisasi di sekolah-sekolah. Ia menilai kegiatan tersebut sangat penting dan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran Pilkada 2024. Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, mengungkapkan bahwa mereka telah menetapkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dengan jumlah sebanyak 1.385.155 orang setelah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit). Ia menyebutkan bahwa akan diadakan rapat pleno untuk rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada September 2024. "Terdapat peningkatan lebih dari 22 ribu pemilih dibandingkan dalam pemilu sebelumnya," jelas Qori. Mengenai jadwal dan tahapan Pilkada 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus. Selanjutnya, pada 27 Agustus hingga 21 September 2024, akan dilakukan penelitian terhadap persyaratan calon. Pada 22 September 2024, pasangan calon akan ditetapkan. Pelaksanaan kampanye dijadwalkan berlangsung antara 25 September hingga 23 November 2024, sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Proses perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara diperkirakan rampung hingga 16 Desember 2024. ANTARA