BORNEONEWS. Sampit - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan ribuan barang bukti dari kasus kejahatan yang dilimpahkan kepada mereka, Kamis (21/3/2016).

Barang bukti itu berupa sabu, obat terlarang, minuman keras, senjata api, senjata tajam, kosmetik, telepon genggam, dan juga timbangan digital.

“Kami melakukan pemusanahan ini guna pembersihan kantor. Dan semua barang bukti itu merupakan limpahan dari Polres Kotim guna diperlihatkan di persidangan,” ujar Kejari Smapit Wahyudi, usai memusnahkan barbuk di halaman kantornya, Kamis (21/7/2016).

Adapun barbuk yang dimusnahkan itu antara lain 329 gram sabu dari 116 perkara, 188.793 butir Zenith Carnophen dari 21 perkara, 7.415 butir obat dextro dari dua perkara, berbagai macam kosmetik atau alat kecantikan perempuan sebanyak 49 kardus darisatu1 perkara, 58 butir ekstasi dari 9 perkara.

Tidak hanya itu, senjata tajam ada 56 bilah dari 44 perkara, senjata api laras panjang delapan pucuk dari lima perkara, lima puncuk senjata api laras pendek dari lima perkara, satu pucuk senjata air softgun dari satu perkara, dan dua buah alat judi bola goler dari dua perkara.

“Kami juga memusnahkan alat timbangan digital sebanyak 34 unit yang digunakan pengedar sabu untuk penakaran. Dan juga telepon genggam sebanyak 54 unit yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi,” ungkap Wahyudi.

Semua barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus yang terjadi mulai dari Januari 2016 hingga Juli 2016. Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dilarutkan dengan cairan pemusnah, dibakar, dan juga dilindas menggunakan stum.  

Sedangkan pemusnahan itu juga dilakukan dengan bertepatannya pelaksanaan hari jadi kejaksaan. Yang bertepatan pada Jumat (22/7/2016) ini.

Dalam pemusnahan tersebut, turut hadir Wakil Bupati sekaligus Kepala BNNK Taufiq Mukri, Kadinkes Faisal Novendra Cahyanto, Waka Polres Kompol Bronto Budiono, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan M Khoiron. (M HAMIM/m)