BANTEN –
**Borneonews - Kabupaten Tangerang**, Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, yang berada di bawah Polda Banten, telah berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kejahatan pencurian kendaraan bermotor (*curanmor*) dengan menggunakan senjata api rakitan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya pengaduan mengenai aksi pencurian di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, menyatakan bahwa kedua pelaku tersebut berinisial AS (21 tahun) dan WW (24 tahun) ditangkap pada malam hari, tepatnya pada tanggal 31 Agustus 2024. Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh timnya. Lebih lanjut, Kombes Pol. Baktiar menjelaskan bahwa tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan di tempat tinggal para pelaku. Barang bukti yang ditemukan antara lain sebuah senjata api jenis revolver rakitan beserta dua peluru, dua kunci *letter T* dan mata kunci palsu, satu unit *dop magnet*, dua kunci kontak, serta beberapa sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N. Yusuf, menambahkan bahwa kedua pelaku mengaku telah melakukan tindak pencurian lebih dari sepuluh kali dengan melibatkan rekan mereka, J dan Y, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Beberapa lokasi pencurian mereka mencakup Desa Bunder di Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Pasarkemis. Kompol Arif juga mengungkapkan bahwa senjata api yang digunakan oleh salah satu pelaku adalah milik tersangka Y, yang kini sedang diburu. Sementara itu, dalam setiap aksinya, para pelaku memanfaatkan alat bantu seperti kunci *letter T* untuk merusak kontak kunci kendaraan yang menjadi sasaran. Setelah berhasil merusak kunci, sepeda motor milik korban kemudian dibawa pergi oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya. Motivasi di balik aksi pencurian ini adalah untuk menjual kembali kendaraan yang dicuri demi mendapatkan keuntungan dengan cara yang cepat. Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal selama tujuh tahun. Kompol Arif berharap bahwa dengan penangkapan ini, kasus pencurian kendaraan bermotor dapat berkurang sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku lain yang masih buron. ANTARA