SURABAYA –
**Borneonews - Situbondo**, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo yang terletak di Jawa Timur, kini semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan dengan menyediakan sarana prasarana (sarpras) serta fasilitas yang mendukung *Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia* (P2HAM). Kepala Rutan, Rudi Kristiawan, mengungkapkan bahwa upaya ini sejatinya merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018. Dalam rangka memenuhi amanat tersebut, Rutan Situbondo telah menyediakan berbagai sarana dan prasarana yang ditujukan untuk memperkuat layanan publik yang berbasis pada asas-asas HAM. Rudi menjelaskan bahwa salah satu fasilitas baru yang disediakan adalah jalur khusus untuk penyandang disabilitas. Ia menambahkan, selain aksesibilitas untuk disabilitas, Rutan juga menyediakan fasilitas lain seperti ruang laktasi atau menyusui, ruang bermain untuk anak, serta toilet yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Seiring dengan pengadaan fasilitas ini, Rudi menyatakan bahwa warga binaan serta masyarakat yang mengunjungi Rutan sudah mulai merasakan manfaat dari sarana prasarana yang ada. Menurutnya, sebagai lembaga yang melayani masyarakat, kehadiran fasilitas-fasilitas ini diharapkan dapat mendukung terciptanya *zona integritas* menuju wilayah yang bebas dari korupsi serta birokrasi yang bersih dan melayani. Rudi juga menekankan pentingnya pelayanan yang adil bagi semua, baik masyarakat umum maupun warga binaan. Implementasi P2HAM, dalam pandangannya, bertujuan untuk memastikan tidak adanya bentuk diskriminasi berdasarkan suku, ras, atau agama. Ia berharap dengan adanya fasilitas yang memadai, pelayanan yang baik, cepat, dan berkualitas dapat diberikan kepada seluruh pengguna layanan. Melalui langkah ini, Rutan Situbondo berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang bersih dan transparan, sambil tetap menjaga hak asasi manusia sebagai landasan utama dalam setiap aktivitas yang dijalankan. ANTARA