**Borneonews - Palangka Raya**, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk meningkatkan layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas melalui pembangunan Unit Layanan Disabilitas (ULD). Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap individu, terlepas dari kondisi fisik atau mental, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan dan kesempatan yang setara.
Unit layanan yang baru saja diresmikan ini menjadi simbol nyata dari keseriusan Pemerintah Kabupaten Kobar dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan bagi penyandang disabilitas. Pj Bupati Kobar, Budi Santosa, menekankan pentingnya dukungan komprehensif bagi mereka. "Unit layanan disabilitas ini didirikan untuk menjawab tantangan yang ada dan memberikan dukungan yang luas," ujarnya.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah berupaya untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat mengakses berbagai aspek kehidupan dengan adil dan layak. Budi Santosa juga menjelaskan bahwa upaya tersebut mencakup jaminan akses pendidikan yang lebih baik, kesehatan yang memadai, serta kesempatan kerja bagi mereka.
Selain itu, Budi juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur yang ramah disabilitas. Ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari hambatan bagi semua orang. Sementara itu, Sekda Kobar, Rody Iskandar, menambahkan bahwa ULD mencerminkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan inklusif di wilayahnya.
"Anak-anak didik kita yang memiliki kebutuhan khusus berhak mendapatkan pelayanan dengan prinsip kesetaraan," ungkapnya. Diharapkan bahwa keberadaan ULD ini akan meningkatkan layanan dan fasilitas yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, serta menciptakan suatu lingkungan yang lebih inklusif untuk semua aspek masyarakat.
Pada kesempatan peluncuran tersebut, juga dilaksanakan kegiatan penanaman pohon oleh Pj Bupati Budi Santosa yang dihadiri oleh Sekda, Plt Kadisdikbud, dan Ketua PKK.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Pendidikan untuk penyandang disabilitas harus diselenggarakan dalam sistem pendidikan nasional yang mencakup pendidikan inklusi serta pendidikan khusus. Ini mencakup hak bagi anak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam program wajib belajar selama 12 tahun.
Pemerintah diharapkan untuk memprioritaskan penyandang disabilitas agar bersekolah di dekat tempat tinggal mereka. Pemerintah juga menyediakan fasilitas bagi yang tidak memiliki pendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan. Selain itu, beasiswa disediakan untuk peserta didik penyandang disabilitas berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu, serta biaya pendidikan bagi anak penyandang disabilitas yang membutuhkan. Pemerintah Pusat dan Daerah wajib pula memastikan akomodasi yang layak bagi lembaga penyelenggara pendidikan.
ANTARA
Pemerintah Kobar Wujudkan Layanan Pendidikan Disabilitas Melalui ULD
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







