**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, telah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mengenai qanun, atau peraturan daerah, yang berkaitan dengan bakal calon kepala daerah yang mengalami halangan tetap di Provinsi Aceh.
Hal ini disampaikan dalam konteks meninggalnya Tgk Muhammad Yusuf A Wahab, yang dikenal dengan panggilan Tu Sop, yang merupakan salah satu bakal calon Wakil Gubernur Aceh. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu pagi, dan Afif merespons dengan menyebutkan pentingnya pemeriksaan aturan yang ada dalam Qanun Aceh terkait masalah ini.
Mengacu pada Pasal 38 dari Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, dijelaskan bahwa penggantian calon yang meninggal dunia dapat diajukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan dan peresmian pasangan calon oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Lebih lanjut, dalam konteks calon yang berasal dari jalur perseorangan atau partai politik yang bergabung, mereka diizinkan untuk melakukan penggantian pada tahap pendaftaran pasangan calon jika terjadi halangan tetap seperti meninggal dunia. Hal ini tercantum pada Pasal 126 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Afifuddin menegaskan bahwa untuk membuktikan halangan tetap tersebut karena meninggal dunia, diperlukan dokumen resmi seperti akta kematian atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh lurah, kepala desa, atau camat setempat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 128 ayat (1) dari peraturan yang sama.
Sebagai informasi, sebelumnya pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Tgk Muhammad Yusuf A Wahab, telah resmi mendaftar ke KIP Aceh untuk berkompetisi dalam Pemilihan Gubernur Aceh 2024 pada tanggal 29 Agustus. Keduanya juga telah menjalani tes kesehatan serta uji kemampuan baca Al-Qur'an, yang merupakan salah satu syarat dalam tahapan Pilkada 2024.
Partner politik Bustami Hamzah dan Tu Sop memperoleh dukungan dari sejumlah partai nasional, termasuk Golkar, NasDem, PAN, Gelora, PKN, serta PDA dan PAS, untuk maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2024-2029.
ANTARA
KPU Pelajari Qanun Aceh Usai Meninggalnya Calon Wakil Gubernur
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







