DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menerapkan moratorium terhadap pembangunan fasilitas pariwisata seperti hotel, vila, diskotek, dan kelab pantai di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, yang dikenal dengan sebutan Sarbagita. Usulan ini direncanakan berlangsung selama 1 hingga 2 tahun. Sang Made menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menata kembali sektor pariwisata Bali yang saat ini sudah mengalami berbagai tantangan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Diklatda Hipmi Bali, di mana ia menekankan pentingnya memperbaiki tata kelola pariwisata di pulau tersebut. Lebih lanjut, bukan hanya soal moratorium pembangunan akomodasi, usulan itu juga berkaitan dengan masalah konversi lahan pertanian menjadi lahan komersial dan pelaksanaan perizinan melalui *Online Single Submission (OSS)* yang dianggap kurang melibatkan pemerintah daerah. Sang Made mengungkapkan kekhawatirannya mengenai fenomena yang belakangan terlihat, seperti viralnya pemotongan tebing dan munculnya kelab pantai baru di Tabanan dan Denpasar tanpa sepengetahuannya. Ia juga menyoroti masalah alih fungsi lahan yang semakin masif dan banyaknya penjualan minuman beralkohol di warung-warung kecil. Menurutnya, seharusnya transaksi semacam itu lebih dikelola di restoran atau hotel. Hal ini berpotensi menimbulkan perilaku negatif, terutama di kalangan wisatawan asing yang dikaitkan dengan konsumsi miras. Sang Made berharap pelaksanaan rapat terbatas pemerintah pusat yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dapat menghasilkan regulasi yang lebih ketat, termasuk instruksi presiden mengenai moratorium dan pengaturan penggunaan lahan di Sarbagita untuk durasi 1 hingga 2 tahun ke depan. Ia juga mencermati respons positif dari pemerintah pusat mengenai usulan ini, mengingat banyaknya masalah yang telah terjadi dan viral di media sosial. Selain isu pembangunan infrastruktur, permohonan moratorium ini juga bertujuan untuk mengatur izin tenaga kerja asing, yang selama ini mengabaikan kesempatan kerja bagi penduduk lokal. Dalam waktu dua tahun ke depan, pemerintah diharapkan dapat melakukan penataan kembali dan perbaikan atas sektor pariwisata di Bali. ANTARA