PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan para bakal calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) untuk melakukan perbaikan terhadap berkas administrasi mereka. Hal ini mengingat batas akhir pendaftaran untuk Pilkada 2024 akan berakhir pada tanggal 8 September 2024, pukul 23.59 WIB. Syarifah Nuraini, seorang komisioner KPU Kalbar, menjelaskan bahwa langkah perbaikan ini diambil setelah pihaknya melakukan penelitian terhadap dokumen yang diajukan oleh setiap pasangan calon. KPU menemukan beberapa kekurangan yang perlu diselesaikan dalam persyaratan administrasi yang telah diajukan. Lebih lanjut, Syarifah menyebutkan bahwa beberapa dokumen yang diperlukan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan, khususnya yang berkaitan dengan legalitas dokumen. Oleh karena itu, KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan. "Kami telah menginformasikan hasil penelitian administrasi kepada Liaison Officer (LO) dari masing-masing bakal pasangan calon. Beberapa dokumen, seperti legalitas, masih belum lengkap, sehingga kami memberi waktu hingga tanggal 8 September untuk memperbaikinya. Jika belum diperbaiki, berkas akan dianggap tidak memenuhi syarat," paparnya. Selain itu, Syarifah ingin menegaskan bahwa tenggat waktu untuk perbaikan bersifat final. Apabila tidak ada perbaikan yang diajukan sampai waktu yang ditentukan, bakal pasangan calon bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Hal ini tentunya akan berdampak pada peluang mereka untuk ikut dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kalbar tahun 2024. "Kami akan menunggu hingga pukul 23.59 WIB pada 8 September. Jika calon tidak melakukan perbaikan, maka status mereka akan menjadi 'belum memenuhi syarat' dan berpeluang batal," tegasnya. KPU juga telah menyediakan panduan teknis kepada setiap LO bakal pasangan calon. Panduan ini bertujuan agar mereka dapat mengirimkan surat pemberitahuan sehari sebelumnya mengenai penyerahan dokumen perbaikan, untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan dengan lancar. Kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir kendala teknis dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon dalam memenuhi persyaratan administrasi. Perbaikan berkas administrasi ini merupakan langkah penting dalam proses pencalonan Cagub dan Cawagub Kalbar. Tujuan verifikasi yang dilakukan oleh KPU adalah untuk memastikan bahwa setiap calon memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Setelah perbaikan berkas diterima, KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut sebelum menentukan bakal pasangan calon yang resmi memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Kalbar 2024," ujar Syarifah. Dia juga mengimbau semua bakal pasangan calon agar segera memanfaatkan waktu yang tersisa untuk memperbaiki dokumen dan menyerahkannya tepat waktu. "Kami mengharapkan semua bakal pasangan calon segera menyelesaikan perbaikan dokumen administrasi mereka sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan," tambahnya. Menyusul mendekatnya batas waktu, KPU Kalbar akan terus memfasilitasi setiap bakal pasangan calon untuk menyelesaikan perbaikan berkas. Hal ini demi memastikan proses pencalonan berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang ada. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa Pilkada Kalbar 2024 dapat dilaksanakan dengan integritas dan akuntabilitas tinggi, sejalan dengan prinsip demokrasi yang berlaku di seluruh Indonesia," tutup Syarifah. ANTARA