PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik Persandian (Diskominfo SP) Kota Palangka Raya, Saipullah, meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya judi online. Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk link yang mengarah ke situs judi online.

"Judi online merupakan bentuk kejahatan yang sangat berbahaya. Selain merugikan secara finansial, judi online juga dapat merusak moral dan mental seseorang," ujar Saipullah, Sabtu, 7 September 2024.

Saipullah menjelaskan bahwa judi online memiliki berbagai modus operandi yang dapat menjerat para korbannya.

"Para pelaku judi online biasanya menggunakan berbagai cara untuk menarik perhatian dan mengelabui korban, seperti menawarkan keuntungan besar, bonus, dan hadiah menarik," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa judi online merupakan kegiatan ilegal yang dapat berakibat fatal bagi para pelakunya.

--page

"Hukum di Indonesia melarang keras segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Pelaku judi online dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda yang cukup berat," tegasnya.

Saipullah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan situs atau link yang mengarah ke judi online.

"Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memberantas judi online di Kota Palangka Raya," pungkasnya (PATHUR/Y)