PALANGKARAYA –
**Borneonews - Pangkalan Bun**, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kini meningkatkan pengawasan terhadap peredaran *minuman keras* ilegal. Langkah ini diambil sebagai respons atas informasi yang diterima dari masyarakat terkait penjualan *miras* yang melanggar aturan di wilayah Sintang. Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Selamet Riyanto, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang diduga menjual *miras* ilegal. Dalam pelaksanaan patrolinya, petugas berhasil mengamankan puluhan botol *miras* yang dijual oleh tiga orang pelaku di lokasi yang berbeda. Ketiga tersangka yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah perempuan dengan inisial W (49), R (47), dan NS (40). Selamet menambahkan bahwa dari tangan para tersangka, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk delapan botol *arak Putih* berukuran 600 ml, 14 botol *Anggur Merah*, 16 botol *Bir Bintang*, serta dua karung yang berisi *arak Putih* dengan total sekitar 20 liter, dan enam kantong plastik *arak Putih* berukuran 500 ml. Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengungkapkan kekhawatiran terkait peredaran *minuman keras* di beberapa daerah yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Selamet menegaskan bahwa pihaknya akan membawa ketiga tersangka ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melanggar aturan, terlebih berkaitan dengan peredaran *miras* ilegal. Dirinya berharap bahwa tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya peredaran *miras* ilegal di masa mendatang. Selamet menambahkan bahwa kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak berwajib untuk mendapatkan penanganan hukum yang lebih lanjut. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, guna menjaga agar situasi di Kotawaringin Barat tetap aman dan kondusif. Kegiatan operasi yang dilakukan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kotawaringin Barat dalam memberantas peredaran *miras* ilegal di wilayah tersebut. ANTARA