JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang dalam kurun waktu maksimal satu tahun jika kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang di sejumlah daerah. Usulan ini ditujukan untuk daerah yang hanya memiliki satu calon dalam Pilkada Serentak 2024. Doli menegaskan bahwa jika hasil pemilihan mengakibatkan kotak kosong sebagai pemenang, langkah cepat untuk melaksanakan pemilihan ulang sangat penting. Ia menyarankan bahwa hal ini sebaiknya terjadi tidak lebih dari satu tahun setelah pengumuman kemenangan kotak kosong. Doli menjelaskan, "Saya dan rekan-rekan di Komisi II sepakat bahwa kalau kotak kosong menang, pemilihan ulang harus segera dilakukan, dengan ketentuan maksimal satu tahun setelah penetapan." Usulan ini merupakan salah satu dari dua pilihan yang akan didiskusikan dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 September. Rapat tersebut bertujuan untuk merumuskan keputusan mengenai keberadaan kotak kosong di 41 daerah jika kemenangan jatuh ke tangan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Doli menegaskan pentingnya keputusan ini dan menjelaskan bahwa interpretasi dari Undang-Undang tentang Pilkada memberikan dua opsi. Opsi tersebut bisa berupa pemilihan ulang di pilkada berikutnya dalam lima tahun ke depan, atau alternatif lainnya, yaitu pelaksanaan pemilu ulang yang dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah kemenangan kotak kosong. Lebih lanjut, Doli mengingatkan bahwa melakukan pilkada ulang dalam kurun waktu satu tahun adalah langkah yang lebih bijak. Hal ini disebabkan nantinya, selama periode tersebut, daerah akan dipimpin oleh pejabat sementara yang memiliki kewenangan terbatas. "Pejabat kepala daerah memiliki batasan dalam kekuasaan dan tanggung jawab dibandingkan dengan kepala daerah definitif," ujarnya. Apabila pilkada ditunda hingga lima tahun ke depan, Doli mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin timbul terhadap pembangunan di daerah tersebut. Ia menekankan bahwa status penjabat kepala daerah yang tidak memiliki kewenangan penuh dapat menghambat sinergi dan kemajuan pembangunan di wilayah tersebut. Sebelumnya, pada tanggal 6 September, dijadwalkan rapat dengar pendapat antara KPU RI dan Komisi II DPR untuk membahas fenomena kotak kosong yang mungkin terjadi pada Pilkada Serentak 2024. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh anggota KPU RI, August Mellaz, juga terungkap niatan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai langkah-langkah yang perlu diambil jika situasi seperti itu terjadi. KPU RI juga membuka kemungkinan untuk menggelar pemilihan ulang pada akhir tahun 2025 jika terdapat banyak wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan dimenangkan oleh kotak kosong. "Secara teoritis, proses KPU untuk menyiapkan tahapan pilkada memerlukan waktu sekitar 9 bulan. Ini artinya, jadwalnya mungkin tidak jauh dari akhir tahun 2025," ujarnya. Berdasarkan data yang diterima KPU hingga tanggal 4 September, tercatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu calon untuk posisi kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. ANTARA